Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bersikap menolak pemberian mobil dinas kepada Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tumpak pun mengaku tidak mengetahui hadirnya usulan pemberian mobil dinas kepada pimpinan, pejabat struktural, dan Dewas KPK tersebut berasal dari mana.
Jadi kalau lah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas
"Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut. Kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan, Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," ujar Tumpak seperti dikutip Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.
Dia mengatakan, sepengalamannya menjadi pimpinan KPK Jilid I, pejabat lembaga antirasuah menolak rencana pemberian mobil dinas. Bahkan, kata Tumpak, pimpinan-pimpinan KPK setelahnya pun demikian.
"Jadi kalau lah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.
Sementara, peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai rencana pemberian mobil dinas bagi pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural KPK tak menjunjung nilai integritas dan kesederhanaan.
Dia pun menyebut lembaga antirasuah sekarang berprinsip hedonisme lantaran Ketua KPK Firli Bahuri tersandung penggunaan helikopter mewah, dan pembahasan kenaikan gaji yang pernah dilakukan pimpinan KPK.
"Sebagai pimpinan lembaga anti korupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda COVID-19. Tidak etis meminta mobil dinas miliaran," tutur Kurnia dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.
Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural KPK akan mendapatkan mobil dinas. Kata Ali, DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," ujar Ali, Kamis, 15 Oktober 2020.
- Baca juga: Mobil Mewah Rp 1 Miliar untuk KPK, Ini Kata Saut Situmorang
- Baca juga: Firli: Temuan KPK 82 Persen Calon Kepala Daerah Didanai Swasta
Kendati begitu, Ali menyebut anggaran tersebut masih belum final dan sedang dalam proses pembahasan bersama Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Bappenas, terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut.[]