Medan - Ada dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Sei Silau III di ruas jalan lingkar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Proyek senilai Rp 19, 6 miliar itu dikerjakan tahun anggaran 2018.
Massa dari Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut) menyuarakan itu dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat 7 Februari 2020.
Mereka menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek yang hingga kini belum selesai dikerjakan oleh rekanan PT Tisa Lestari.
"Kita dari mahasiswa meminta Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin segera memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut supaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala dinas (Kadis) PUPR Kota Tanjung Balai yang dijabat oleh Mulkan," kata koordinator aksi, Siddik Siregar.
Polisi juga diminta memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa yaitu PT Tisa Lestari dan pihak lainnya. Siddik menilai proyek sejak pengadaan hingga pekerjaan diduga sarat korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Lebih jauh, Siddik menyebut, terjadi permainan antara pihak rekanan dengan Dinas PUPR Kota Tanjung Balai, untuk perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan jembatan.
"Selain itu, dalam memberikan persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan atau addendum, seharusnya dilakukan berdasarkan force majeur atau keadaan memaksa dalam pembangunan lanjutan," ungkap Siddik.
Kita yakin, Bapak Kapolda Sumatera Utara akan menindaklanjuti aspirasi kami dan segera memeriksa Kadis PUPR yang dijabat oleh Mulkan
Memasuki tahun anggaran 2019, ada empat jenis kegiatan di Dinas PUPR Kota Tanjung Balai yang tidak selesai dan kemudian diberikan perpanjangan waktu penyelesaian, yakni pembangunan Jembatan Sei Silau di jalan lingkar, pembangunan lanjutan kantor Bapedda, renovasi gedung PKK dan tembok penahan/opritan di Jembatan Sei Bandar Nippon di jalan lingkar utara Kota Tanjung Balai.
"Karena tidak selesai di tahun anggaran 2018, pihak rekanan diberikan perpanjangan waktu, diberikan selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya. Perpanjangan waktu tersebut diberikan karena dinilai mereka mampu menyelesaikannya. Akan tetapi, mereka diduga belum juga menyelesaikannya," ujar Siddik.
Pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sei Silau oleh PT Tisa Lestari diduga wanprestasi terhadap hasil pengerjaannya. Pada Oktober 2018, proyek Rp 19,6 miliar itu masih dalam tahapan memecah batu. Sedangkan dalam kontrak, Desember 2018 harus selesai.
"Seharusnya pekerjaan ini dipercayakan kepada perusahaan bonafit dan memiliki alat berat sendiri, akan tetapi diberikan kepada PT Tisa Lestari, sehingga terkesan benar adanya dugaan kompromi ilegal yakni pemberian fee kepada Kadis PUPR Kota Tanjung Balai untuk memenangkan tender proyek tersebut," tegas Siddik.
Mahasiswa meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) mem-blacklist PT Tisa Lestari dengan alasan tidak komitmen dengan kontrak yang telah dijanjikan terhadap Pemko Tanjung Balai melalui Dinas PUPR.
"Kita yakin, Bapak Kapolda Sumatera Utara akan menindaklanjuti aspirasi kami dan segera memeriksa Kadis PUPR yang dijabat oleh Mulkan," tandasnya. []