Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan tugasnya terkait jabatan yang dia emban saat ini.
Tumpak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama lima pimpinan KPK dan lima anggota dewas lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Dia mengaku dalam pertemuannya usai dilantik tidak mendapat arahan khusus dari RI-1.
Undang-Undang sudah mengatur ada 6 tugas Dewas, di pasal 37. Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
"Arahan khusus tidak ada. Secara umum, kami harus melakukan penegakkan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," kata Tumpak.
Tumpak kemudian menerangkan beberapa tugas dan kewajiban dewas komisi antirasuah yang tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sesuai dengan janji dan sumpahnya, dia menyatakan akan adil dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Begini Cara Habib Husein Alatas Merayu Calon Korban
"Undang-Undang sudah mengatur ada 6 tugas dewas di pasal 37. Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK," ujarnya.
"Tiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik. Empat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU," kata Tumpak.
Baca juga: Pria Pamer Alat Kelamin di WhatsApp Diringkus Polisi
Ke depan, dia menegaskan bakal bekerja sama dengan kelima pimpinan KPK yang baru dilantik. Namun, dia mengingatkan bahwa sebagai dewas, dia dengan KPK akan menjalankan tugasnya masing-masing.
"Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa kami bukan penasihat, bukan, kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak Panggabean. []