Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi rencana pemberian mobil dinas bagi pimpinan dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tumpak mengatakan, sepengalamannya menjadi pimpinan KPK Jilid I, pejabat lembaga antirasuah menolak rencana pemberian mobil dinas. Bahkan, kata Tumpak, pimpinan-pimpinan KPK setelahnya pun demikian.
Sebagai pimpinan lembaga anti korupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda Covid-19. Tidak etis meminta mobil dinas miliaran
"Jadi kalau lah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ujar Tumpak dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.
Sementara, peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai KPK saat ini sudah tak lagi menjunjung nilai integritas dan kesederhanaan.
Dia pun menyebut lembaga antirasuah sekarang berprinsip hedonisme lantaran Ketua KPK Firli Bahuri tersandung penggunaan helikopter mewah, dan pembahasan kenaikan gaji yang pernah dilakukan pimpinan KPK.
"Sebagai pimpinan lembaga anti korupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda Covid-19. Tidak etis meminta mobil dinas miliaran," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.
Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural KPK akan mendapatkan mobil dinas. Kata Ali, DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," ucap Ali, Kamis, 15 Oktober 2020.
- Baca juga: Ketua Dewas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas
- Baca juga: Anggaran Mobil Dinas Mewah Pimpinan dan Dewas KPK Disetujui
Kendati begitu, Ali menyebut anggaran tersebut masih belum final dan sedang dalam proses pembahasan bersama Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Bappenas, terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut. []