Subulussalam - Istri mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Subulussalam berinisial AP, 38 tahun, menjalani eksekusi hukuman cambuk yang digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa, 7 April 2020.
AP menerima eksekusi cambuk sebanyak 22 kali berdasarkan putusan dalam sidang perkara Mahkamah Syariah Subulussalam AP dengan ES, pria beristri yang tak lain pada waktu itu masih aktif menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Subulussalam.
AP menerima eksekusi cambukan sebanyak 22 kali dari seorang algojo yang mana sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Syariah bahwa kedua pasangan mesum itu divonis sebanyak 30 kali cambukan karena terbukti telah melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bermesraan/bercumbu), namun, AP hanya menjalaninya sebanyak 22 kali dengan dipotong masa tahanan.
Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, hukuman terhadap AP dikurangi delapan cambukan. Untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.
Dalam gelar eksekusi cambuk terhadap AP dilakukan hanya seorang diri tanpa menghadirkan pasangan mesumnya, karena ES hingga saat ini masih melakukan upaya banding sehingga pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap ES belum dapat dilaksanakan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Muhammad Hendra Damanik mengatakan, AP dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat sebagaimana putusan penguatan Mahkamah Syariah Aceh, di mana dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan.
"Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, hukuman terhadap AP dikurangi delapan cambukan. Untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara," katanya.
Seperti diketahui dalam sidang putusan yang berlangsung pada, Kamis, 16 Januari 2019 lalu yang digelar di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam, keduanya divonis 30 cambukan badan karena terjerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
"Vonis ES dan AP lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan," ucap Hendra Damanik.
Kasus Mesum AP dan ES ini terungkap bermula dari laporan Ajo Irawan yang tak lain adalah suami AP sendiri. Sebagaimana diberitakan Ajo Irawan berhasil membongkar percakapan chat yang berbau mesum antara AP dan ES, sehingga Ajo Irawan melakukan laporan ke Kepolisian. []