MPU Aceh: SE Menag Tidak Sejalan Protokol Kesehatan

MPU Aceh menilai beberapa poin Surat Edaran (SE) panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah tidak sesuai protokol kesehatan.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

Salah satu poin dalam SE Nomor 6 tahun 2020 tersebut adalah mengenai pelaksanaan salat tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing, serta meniadakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid-masjid dan lapangan terbuka.

Meskipun demikian, dalam SE Menag itu juga disampaikan bahwa tetap akan menunggu terbitnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pedoman ibadah salat Id di tengah virus corona saat ini.

Terkait SE Menag itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali menilai beberapa hal dalam surat tersebut tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Beberapa hal yang dianjurkan dalam Surat Edaran Kementerian Agama itu tidak sejalan dengan protokol kesehatan," kata Faisal Ali kepada Tagar, Selasa, 7 April 2020.

Karena, kata Tgk Faisal, dalam protokol kesehatan itu membenarkan pelaksanaan kegiatan seperti salat berjamaah. Tetapi dengan catatan harus memperhatikan jarak jauh yakni sekurang-kurangnya satu meter antar jamaah.

Kemudian, mengingat kondisi saat ini adalah darurat kesehatan, maka semuanya harus meminta saran kepada Menteri Kesehatan, sehingga bisa satu arah. Bukan malah masing-masing Menteri mengeluarkan SE.

Beberapa hal yang dianjurkan dalam Surat Edaran Kementerian Agama itu tidak sejalan dengan protokol kesehatan.

Tetapi, jika sudah memenuhi standar kesehatan kenapa tidak boleh, kegiatan lainnya juga dibolehkan kalau memenuhi protokol kesehatan.

"Semestinya, Kemenag berkoordinasi dengan pihak kementerian kesehatan bagaimana pelaksanaan ibadah itu menurut kesehatan, yang sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya

Menurut Tgk Faisal, seharusnya Surat Edaran tersebut jangan dikeluarkan dulu sebelum adanya fatwa MUI tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona ini.

"Kalau belum ada fatwa MUI juga tidak boleh dulu mengeluarkan Surat Edaran itu. Kalau sudah ada fatwa MUI itu baru," tutur Faisal.

Untuk Aceh sendiri, kata Tgk Faisal, sejauh ini belum mengeluarkan sikap apapun terkait pelaksanaan ibadah tarawih di bulan Ramadhan maupun salat Idul Fitri ke depan.

"Saya kira kita di Aceh belum bersikap, nanti akan kita ambil kesimpulannya ketika sudah mendekati masuknya bulan puasa," katanya.

Dalam kesempatan ini, Tgk Faisal berharap kepada Presiden Jokowi untuk menertibkan Surat Edaran, jangan semua kementrian mengeluarkan edaran yang sifatnya ke masyarakat.

"Kalau untuk internal lembaga sendiri tidak masalah. Tapi kalau untuk masyarakat saya harap Presiden perlu menertibkan. Jangan sampai karena banyak Surat Edaran membingungkan pemerintah daerah, apalagi masyarakat," tutur Tgk Faisal.

Faisal juga meminta Pemerintah Pusat dalam mengeluarkan kebijakan itu harus sejalur dengan Kementerian Kesehatan, sehingga tidak terkesan menakutkan di tengah-tengah masyarakat. []

Berita terkait
8 Pemuda Aceh yang Isolasi Diri ke Hutan Dievakuasi
8 warga Aceh Besar memilih isolasi mandiri ke kebun di kawasan Jalin, Kota Jantho Aceh Besar, Aceh.
Update Corona Aceh: Pasien PDP 55, ODP 1.239
Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona (Covid-19) terus mengalami kenaikan di Aceh.
Bulan Ini, 1.937 Pasangan Menikah di KUA Aceh
Sebanyak 1.937 pasangan di Provinsi Aceh akan melangsungkan pernikahan terhitung 1 sampai 15 April 2020 mendatang.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.