Cabuli 6 Siswi, Guru Kontrak di Aceh Ditangkap

SB (39 tahun) terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan guru kontrak di salah satu sekolah dasar (SD).
Petugas menggiring pelaku pencabulan ke dalam sel tahanan di Mapolresta Banda Aceh, Rabu 27 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (39 tahun) yang terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan guru kontrak di salah satu sekolah dasar (SD) di kota tersebut.

"Pelaku merupakan guru kontrak, adapun korbannya adalah siswinya, kejadiannya di siang hari, jam istirahat di sekolah," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu 27 November 2019.

Trisno menjelaskan, SB telah bekerja di SD tersebut selama dua bulan. Dalam kurun waktu itu, pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap enam orang korban. Lokasinya juga sama, yakni di lingkungan sekolah.

"Dari enam korban, satu di antaranya dicabuli sebanyak dua kali, sementara yang lainnya masing-masing satu kali," ujar Trisno.

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksi, pelaku menyuruh korban tetap berada di dalam kelas saat jam istirahat. Sementara siswi lainnya disuruh keluar. Modus yang dijalankan pelaku adalah dengan menyuruh menghafal kitab.

“Saat jam istirahat, salah satu korban didekati, diperintahkan menghafal kitab, saat itulah terjadinya pencabulan,” kata Trisno.

Dia menambahkan, saat melakukan aksi itu, pelaku meminta korban tidak memberi tahu perbuatan itu kepada siapapun. Lalu, korban diberikan uang sebesar Rp 5000.

“Hasil pemeriksaan, dia pelaku baru dua bulan dikontrak di SD tersebut dan sudah menelan korban 6 orang,” ujarnya.

Saat jam istirahat, salah satu korban didekati, diperintahkan menghafal kitab, saat itulah terjadinya pencabulan.

Kata Trisno, aksi pelaku baru terungkap saat salah seorang orang tua siswi melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Banda Aceh pada 21 November 2019. Bermula laporan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 1 x 24 sejak diterima laporan.

“Pelaku mencabuli korban yang keenam pada 20 November 2019, dan orang tuanya membuat laporan pada 21 November, keesokan harinya pelaku langsung ditangkap,” kata Trisno.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, karena pelaku merupakan guru atau tenaga pengajar maka hukumannya ditambah dengan sepertiga dari hukuman pokok,” katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Nelayan: Ikan Di Aceh Tidak Makan Babi
Di Aceh masyarakat diminta untuk tidak perlu resah terkait mengkonsumsi ikan akibat maraknya isu pembuangan bangkai babi ke sungai.
Mencuri di Kampus, Pria di Aceh Ditangkap
MG (25 tahun) warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berulang kali terlibat pencurian di dua kampus di Banda Aceh, Aceh.
Pencuri Kotak Amal di Abdya Ternyata Oknum PNS
Pencuri kotak amal di musala Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya ternyata oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.