Mencuri di Kampus, Pria di Aceh Ditangkap

MG (25 tahun) warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berulang kali terlibat pencurian di dua kampus di Banda Aceh, Aceh.
Pelaku MG (25 tahun), pelaku pencurian di dua kampus di Aceh dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh, Senin 25 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Syiah Kuala, Kota Banda Aceh membekuk pria berinisial MG (25 tahun), warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. Ia ditangkap karena terlibat pencurian di dua kampus di Banda Aceh.

“Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku berulang, di Unsyiah terjadi tiga kali, di UIN Ar-Raniry tiga kali,” kata Kepala Kepolisian Sektor Syiah Kuala, Ajun Komisaris Polisi Edi Saputra dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin 25 November 2019.

Edi menjelaskan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali, sejak Agustus hingga Oktober 2019. Dari sejumlah aksi itu, pelaku telah mencuri sebanyak 12 laptop, satu infocus, satu lensa kamera dan sejumlah barang lainnya.

Katanya, sebagian barang yang dicuri telah dijual di salah satu pusat jual beli online. Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil curian itu digunakan untuk membeli voucher game online.

Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku berulang.

Edi mengatakan, dari enam kali beraksi, pihaknya hanya menerima dua kali laporan dari korban. Laporan pertama dari pihak UIN Ar-Raniry dan kedua dari Unsyiah.

Berdasarkan laporan itu, sebut Edi, polisi kemudian melakukan pengembangan, termasuk memeriksa CCTV yang dipasang pihak kampus. Lalu, pada Sabtu 2 November 2019, dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Kopelma Darussalam, Banda Aceh. Dari laporan itu, petugas menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Pencurian terakhir di UIN, saat itu pelaku memakai pakaian warna biru, saat penangkapan pelaku juga memakai pakaian yang sama, dan ciri-cirinya juga telah kita dalami,” ujar Edi.

Pelaku, kata Edi, melakukan aksinya pada malam hari dan masuk melalui jendela, dengan cara dicongkel. Aksi itu dilakukan bertahap hingga enam kali, sebelum ditangkap.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5e Jo 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Karena pelaku melakukan perbuatan berulang, maka diancam dengan 7 tahun penjara,” ujarnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Warga Abdya Tangkap Pencuri Kotak Amal di Musala
Pria asal Kabupaten Aceh Selatan, Aceh itu ditangkap warga karena kedapatan mencuri uang dalam kotak amal di salah satu musala di Abdya, Aceh.
Mantan Kabid Dinas PU Abdya Jadi Tersangka Korupsi
Satreskim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menetapkan Mantan Kabid Dinas PU Abdya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jetty muara.
Bandar Sabu 50 Kilogram di Aceh Divonis Hukuman Mati
Ibnu Sahar divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe karena terbukti menyeludupkan sabu-sabu sebanyak lima kali.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.