Bekasi - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menyebut eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai dark prince of injustice di lembaga peradilan tersebut.
"Dalam sejumlah diskusi, Nurhadi disebut sebagai dark prince of injustice. Jadi dalam pasar gelap ketidakadilan, dia (Nurhadi) yang mengatur semuanya, mengelola seluruh transaksi. Dari titik ini artinya kita bisa membongkar kasus lebih dahsyat lagi dibanding kasus saat ini Rp 46 miliar, kasus ini bisa di-profile lebih besar lagi," kata Bambang Widjodjanto dalam diskusi di laman Facebook Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020.
Diskusi virtual berjudul "Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?" tersebut diisi Bambang Widjojanto, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar, peneliti ICW Lalola Easter dan Kurnia Ramadhana.
Saya mengkhawatirkan keselamatan dari Nurhadi karena banyak orang tidak bisa lagi tidur, keringat dingin bila Nurhadi bernyanyi.
Baca juga: Ditangkap KPK, Nurhadi Punya Harta Rp 33 Miliar
BW mengatakan pimpinan MA yang baru juga dapat menjadikan hal ini sebagai momentum bersih-bersih lembaganya, karena Nurhadi diyakini punya jaringan cukup kuat.
Terlebih, korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, karena Nurhadi punya messenger atau pengantar pesan yang sebagian ada di sistem MA.
"Tidak mungkin di luar, Sekjen MA adalah pintu masuk ke berbagai kekuasaan di negara ini," katanya.
Menurut Bambang, jabatan sebagai Sekjen MA potensial untuk berkomunikasi dengan hampir seluruh pencari keadilan di Indonesia.
Sekjen MA diduga punya kepentingan bagi siapa yang lolos sebagai calon hakim agung. Nurhadi, kata dia, tidak bisa dipandang hanya pada kasus Rp 46 miliar.
Baca juga: Nurhadi Ditangkap dan Runtuhnya Mahkamah Agung
"Kalau ternyata ada kasusnya yang lebih kompleks, saya mengkhawatirkan keselamatan dari Nurhadi karena banyak orang tidak bisa lagi tidur, keringat dingin bila Nurhadi bernyanyi," ucap Bambang.
Sebagai dark prince of injustice, Bambang menilai Nurhadi dapat membongkar mafia peradilan lebih luas lagi.
"Dia pangeran yang mengatur putusan, memang magnitude kepangeranannya luar biasa karena Nurhadi ada di jantungnya, semua orang datang kepada dia, kasus apa pun harganya mahal dan banyak pihak membantu dia mengelola kasus tersebut," ujarnya.
Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 14 Februari 2020. []