Jakarta - Juru Bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan bahwa pihaknya bersyukur lantaran Judicial Review (JR) ditolak Mahkamah Agung.
"Meskipun kami bersyukur dengan penolakan Judicial Review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum Judicial Review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat," ucap Rahmad dalam keterangan tertulis kepada Tagar, Rabu, 10 November 2021.
Ia mengatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan.
Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut.
Mahkamah Agung, kata Rahmad, tentu memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati.
- Baca Juga: AHY Vs Kader Kubu Moeldoko, Sidang Perdana di PN Jakpus 17 Maret 2021
- Baca Juga: Kubu AHY Gugat Kubu Moeldoko Soal Pakai Atribut Partai Demokrat
"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," ucapnya.
Di TUN 150, kata Rahmad, Kubu Moeldoko menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Jika judial review tersebut, lanjut Rahmad, sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami.
Namun, kata Rahmad, dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup.
- Baca Juga: Deadline Kubu Moeldoko Laporkan KLB Demokrat ke Menteri Yasonna Laoly
- Baca Juga: Tiga Hal yang Sedang Diperjuangkan Kubu Moeldoko
"Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," ucap Rahmad. []