Gabungan berita Hakim Agung, pimpinan dan hakim anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usulan Komisi Yudisial. Usia pensiunnya adalah 70 tahun. Jumlah hakim agung menurut undang-undang maksimal 60 orang. Bisa berasal dari sistem karier atau sistem nonkarier. Syaratnya antara lain warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, dan berusia sekurang-kurangnya 45 tahun,