Berkas di PN Tipikor, Wahyu Setiawan Segera Disidang

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tersangka kasus dugaan suap penetapan kursi DPR periode 2019-2024 esk Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Selasa, 21 Januari 2020. (Foto: Tagar/Yaqin)

Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya turut melimpahkan berkas perkara orang kepercayaan Wahyu, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

"Hari ini Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2020.

Baca juga: WP KPK: Kompol Rossa Bagian Tim OTT Wahyu Setiawan

Ali mengatakan, selanjutnya Tim JPU KPK akan menunggu penetapan hari persidangan kedua terdakwa dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Demikian juga penahanan, sesuai Hukum Acara, sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.

Diketahui, KPK pada 9 Januari 2020 telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni Wahyu dan Agustiani sebagai penerima serta eks calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku dan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri sebagai pemberi.

Saeful telah dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan karena ikut menyuap Wahyu sebesar Rp 600 juta.

Baca juga: Berkas Rampung, KPK Segera Sidang Wahyu Setiawan

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primair dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam paparan tuntutannya, JPU KPK mengatakan tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Sementara, sampai saat ini hanya Harun Masiku yang masih buron dan belum diketahui keberadaannya. []

Berita terkait
Belum Pasti I Dewa Kade Wiarsa Ganti Wahyu Setiawan
DPR menyetujui mengganti anggota KPU Wahyu Setiawan dengan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Namun, Komisioner KPU lain menyatakan sebaliknya.
Wahyu Setiawan Dicecar Soal Hasto dan Harun Masiku
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK soal keterkaitan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Saeful Laporan ke Hasto Usai Lobi Wahyu Setiawan
Saeful Bahri diketahui melaporkan lobi yang dia lakukan ke Wahyu Setiawan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk PAW Harun Masiku.