Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut, KPK Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap vonis eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hak politiknya tak dicabut
Tersangka kasus dugaan suap penetapan kursi DPR periode 2019-2024 esk Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Selasa, 21 Januari 2020. (Foto: Tagar/Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap vonis bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang hak politiknya tidak dicabut oleh majelis hakim. KPK juga mengajukan banding pada Agustiani Tio Fridelina, dalam kasus dugaan perkara penerimaan suap Rp 600 juta dari kader PDI-Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. 

"Hari ini, Senin, 31 Agustus 2020, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. 

Adapun alasan bading antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik.

Pada 24 Agustus 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Wahyu Setiawan. Sementara, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Baca juga: Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun, Harun Masiku?

Menurut Ali, vonis keduanya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia menuturkan, JPU KPK menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

KPK merasa keberatan lantaran Majelis Hakim Tipikor tidak mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya seperti tuntutan JPU KPK. 

"Adapun alasan bading antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," ucap Ali. 

Ali berkata, JPU KPK saat ini masih akan menyusun memori banding terkait pertimbangan banding tersebut. 

Baca juga: Pakar Hukum Beberkan Alasan JC Wahyu Setiawan Ditolak

"Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujarnya. 

Dalam dakwaan pertama, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron. 

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

Kemudian, dalam dakwaan kedua, Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025, yaitu agar tiga Orang Asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat. 

Terungkap, uang diserahkan pada 3 Januari 2020, yaitu sebesar Rp 500 juta yang berasal dari Gubernur Papua Dominggus Mandacan kepada Rosa. 

Terkait perkara ini, kader PDIP Saeful Bahri sebagai pihak perantara pemberi suap sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, ditambah dengan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, ironisnya Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron. []

Berita terkait
Alasan Jaksa Tuntut Wahyu Setiawan 8 Tahun Penjara
Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wahyu Setiawan Justice Collaborator atau Whistleblower
Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan Justice collaborator (JC) dan disarankan KPK menjadi whistleblower.
Berkas di PN Tipikor, Wahyu Setiawan Segera Disidang
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.