Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau WP KPK memastikan Kompol Rossa terlibat dalam satuan tim yang menjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut, Kompol Rossa telah berjasa dalam upaya pemberantasan korupsi.
Terlebih, Kompol Rossa juga ikut andil dalam OTT KPK pada 8 dan 9 Januari 2020 lalu saat membekuk Wahyu Setiawan dan beberapa orang lainnya.
Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke kepolisian. Ini lah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini
Baca juga: Kronologis Tarik Ulur Posisi Kompol Rossa Versi KPK
"Pada operasi tersebut, rekan kami Rossa Purbo Bekti yang dipekerjakan dari unsur kepolisian, merupakan salah satu penyidik sekaligus penyelidik yang ketika itu mendapatkan surat tugas untuk ikut dalam proses penangkapan (Wahyu Setiawan)," ujar Yudi kepada awak media, Jumat, 7 Februari 2020.
Menurutnya, Kompol Rossa seharusnya diapresiasi dengan kinerjanya yang baik, bukan justru dipingpong dengan ketidakjelasan statusnya saat ini.
Dia juga menyinggung, korupsi politik merupakan salah satu penyebab mahalnya biaya demokrasi di Indonesia yang mencederai nilai-nilai demokrasi lantaran uang yang berbicara.
"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke kepolisian. Ini lah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," ucapnya.
Yudi mengatakan, pihaknya sedari awal telah berteriak bahwa KPK dilemahkan dan komisi antirasuah tidak dalam kondisi baik.
Bahkan, dia menegaskan pengembalian Kompol Rossa adalah bentuk lain dari upaya agar pemberantasan korupsi di negeri ini tidak berjalan.
Baca juga: Wahyu Setiawan Dicecar Soal Hasto dan Harun Masiku
"Menjadi sinyal bahwa 'jangan sampai terjadi lagi upaya pemberantasan korupsi.' Sehingga pegawai-pegawai atau penyidik-penyelidik yang akan tangkap korupsi itu bisa dikembalikan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Keempat orang itu adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, dan Saeful Bahri, yang tidak lain merupakan staf-nya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Wahyu, Agustiani, dan Saeful, hanya Harun Masiku yang masih berkeliaran. Keberadaannya hingga saat ini masih belum diketahui.
KPK telah bekerja sama dengan Polri untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Terhitung, hampir satu bulan lamanya Harun Masiku masih bebas berkeliaran sejak KPK melakukan OTT yang mencokok Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku maju sebagai caleg PDIP dari dapil I Sumatera Selatan pada Pemilu Legislatif 2019. Dia gagal menjadi anggota DPR RI, sehingga menyuap Wahyu Setiawan, untuk memuluskan niatnya melenggang ke Senayan, menggusur Riezky Aprilia lewat proses PAW. []