Berkas Rampung, KPK Segera Sidang Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk disidangkan dalam suap PAW PDIP.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020 dini hari. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, tersangka kasus dugaan suap penetapan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selain Wahyu, tersangka lainnya yang juga akan segera disidang yaitu mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Berkas penyidikan keduanya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi di antaranya Hasto Kristiyanto

"Hari ini penyidik melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk 2 tersangka yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina. Di mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2020.

Baca juga: Minta Uang ke Harun Masiku, Hasto Ngaku Tegur Saeful

Ali mengatakan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut terhitung sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020.

"Untuk Wahyu Setiawan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1," ucap Ali.

Menurutnya, JPU akan segera menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kurun waktu 14 hari kerja.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi di antaranya Hasto Kristiyanto (Sekretaris Jenderal PDIP), Arief Budiman (Ketua KPU), dan Riezky Aprilia (Anggota DPR RI)," kata Ali.

Baca juga: Bantahan Hasto Kristiyanto Harus Digali Penyidik KPK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Empat tersangka tersebut yakni, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Saat ini, Saeful Bahri sudah memasuki proses persidangan. Sementara Harun Masiku masih buron dan belum diketahui keberadaannya. Harun juga telah ditetapkan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu KPK dan Polri. []

Berita terkait
Saeful Laporan ke Hasto Usai Lobi Wahyu Setiawan
Saeful Bahri diketahui melaporkan lobi yang dia lakukan ke Wahyu Setiawan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk PAW Harun Masiku.
Cerita Hasto Kristiyanto Saat Ketemu Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menceritakankan soal pertemuan terakhirnya dengan kader PDIP Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto Ungkap Limpah Suara ke Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya memberikan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.