Saeful Laporan ke Hasto Usai Lobi Wahyu Setiawan

Saeful Bahri diketahui melaporkan lobi yang dia lakukan ke Wahyu Setiawan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk PAW Harun Masiku.
Tersangka kasus dugaan suap penetapan kursi DPR periode 2019-2024 esk Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Selasa, 21 Januari 2020. (Foto: Tagar/Yaqin)

Bekasi - Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri diketahui melaporkan lobi yang dia lakukan ke mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto agar terjadi mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR bagi Harun Masiku. 

"Kami perlihatkan komunikasi via 'WhatsApp' 8 Januari 2020, Saeful menyampaikan 'saya otw ke DPP, saya jelaskan lisan, semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arif juga, intinya Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit tapi masih 'on going process' karena kita, dia belum sempat 'ngedrop' ke semua komisioner', apakah pernah disampaikan 'chat' ini dari Saeful ke saksi?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 16 April 2020.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ungkap Limpah Suara ke Harun Masiku

"Karena saya di tengah-tengah pertemuan dengan Mendagri, saya kirim surat 7 Januari yang intinya menolak permohonan dari PDIP, setelah surat itu saya kirim ke Donny dan Saeful atas jawaban tersebut saya tidak beri atensi apa-apa karena kejadian OTT yang terjadi kepada saudara terdakwa sehingga tidak memahami pesan tersebut," jawab Hasto di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Jakarta. 

Hasto menyampaikan hal tersebut menggunakan sarana video conference untuk terdakwa Saeful Bahri yang berada di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK lama. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Ketika saya kirim surat penolakan dari KPU tujuan saya adalah kira-kira langkah hukum apa untuk dilakukan, tapi sebelum hal itu terjadi sudah dilakukan OTT," ucap Hasto. 

"Tapi benar ada 'chat' dari terdakwa?" tanya jaksa Takdir. 

"Betul," jawab Hasto.

Hasto bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP. Saeful didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar mengupayakan proses PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa meski Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia, namun ia tetap mendapat suara tertinggi di dapil Sumsel I yaitu 34.276 suara dalam pileg. 

Pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas. 

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI. 

Baca juga: Cerita Hasto Kristiyanto Saat Ketemu Harun Masiku

Namun KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Harun Masiku lalu meminta Saeful agar Harun dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi Saeful.

Saeful bersama Donny Tri Istiqomah lalu menemui Harun Masiku di Restoran di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 13 Desember 2019 dan disepakati biaya operasional untuk Wahyu adalah sebesar Rp 1,5 miliar dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari 2020. 

Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai "down payment". 

Uang diberikan melalui Agustiani, sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny masing-masing Rp 100 juta. 

Pada 26 Desember 2019, Harun lalu meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta dari Patrick Gerard Masako. Uang itu digunakan untuk operasional Saeful sejumlah Rp 230 juta, untuk Donny Tri Istiqomah sebesar Rp 170 juta, dan kepada Agustiani Tio sejumlah Rp 50 juta. 

Sedangkan sisanya Rp 400 juta ditukarkan menjadi 38.350 dolar Singapura untuk DP kedua kepada Wahyu Setiawan. 

Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani agar mentransfer sebagian uang yang diterima dari Saeful yaitu sejumlah Rp 50 juta ke rekening BNI atas nama Wahyu. 

Namun, sebelum uang ditransfer, Agustiani dan Wahyu diamankan petugas KPK dengan menyita 38.350 dolar Singapura. []

Berita terkait
Minta Uang ke Harun Masiku, Hasto Ngaku Tegur Saeful
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku pernah menegur kader PDIP Saeful Bahri yang meminta uang ke Harun Masiku.
Isi Percakapan Elektronik Hasto Diperiksa KPK
KPK fokus memeriksa isi percakapan elektronil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengenai dugaan keterlibatan dalam suap PAW DPR
Diperiksa KPK, Hasto Mengaku Disuguhi Masakan Manado
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku disuguhi masakan khas Manado saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).