Pakar Hukum Beberkan Alasan JC Wahyu Setiawan Ditolak

Pengajuan justice collaborator Wahyu Setiawan ditolak disebabkan ulahnya sendiri yang sejak awal tidak kooperatif.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020 dini hari. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan penolakan hakim atas pengajuan justice collaborator (JC) mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan disebabkan ulahnya sendiri yang sejak awal tidak kooperatif.

"JC Wahyu ditolak karena terhadap perbuatannya sendiri saja dia mengingkari," ujar Fickar ketika dihubungi Tagar, Selasa, 25 Agustus 2020.

Fickar menjelaskan, untuk menjadi JC, Wahyu harus mengakui perbuatannya dan melaporkan ada pelaku lain yang lebih besar dalam kasus tersebut. Dia menambahkan, apabila memang memiliki niatan baik dalam mengungkap kasus yang menjeratnya, maka sebaiknya dia Wahyu melaporkan pelaku lain tersebut.

"Jadi (Wahyu) sulit dipercaya karena tidak mengaku. JC itu pelaku kecil yang melaporkan the big fish-nya. Atau beri keterangan yang jujur untuk membuka semuanya. Terutama pemain yang besarnya," ucap Fickar.

Jadi (Wahyu) sulit dipercaya karena tidak mengaku. JC itu pelaku kecil yang melaporkan 'the big fish'-nya.

Baca juga: Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun, Harun Masiku?

Untuk diketahui, justice collaborator adalah saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan, selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Sebelumnya, majelis hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hakim menilai JC yang diajukan Wahyu tidak sesuai dengan peraturan.

"Menimbang permohonan justice collaborator majelis hakim berpendapat sama dengan jaksa penuntut umum tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena yang dimaksud tidak memenuhi peraturan," tutur Hakim Ketua, Susanti Arsi Wibawani saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2020.

Diketahui, Wahyu mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Wahyu ingin membongkar keterlibatan pihak-pihak mana saja yang ada dalam kasus PAW ini.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain Wahyu, Agustiani Tio Fredelina yang merupakan kader PDIP juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Wahyu Setiawan 8 Tahun Penjara

Adapun hal memberatkan adalah Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perilakunya mencederai kedaulatan rakyat. Sementara hal meringankannya adalah Wahyu telah mengembalikan uang SGD 15 ribu dan Rp 500 juta ke KPK untuk dikembalikan ke negara.

Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Berita terkait
Wahyu Setiawan Justice Collaborator atau Whistleblower
Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan Justice collaborator (JC) dan disarankan KPK menjadi whistleblower.
Berkas di PN Tipikor, Wahyu Setiawan Segera Disidang
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berkas Rampung, KPK Segera Sidang Wahyu Setiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk disidangkan dalam suap PAW PDIP.
0
Patung Dewa Hindu Asal Kamboja Dipamerkan di Amerika
Hampir 1.500 tahun lalu, sebuah patung monumental Dewa Krishna dalam agama Hindu diukirkan pada gunung suci Phnom Da di Kamboja selatan