Bawaslu RI Minta Presiden dan DPR Revisi UU Pilkada

Bawaslu RI mengajukan ke Presiden Jokowi untuk merevisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Jelang dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ternyata mengajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan Presiden atau pun DPR perlu melakukan revisi UU Pilkada. Hal itu, kata Fritz, UU Pilkada sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan politik saat ini.

Bahkan, sejumlah Bawaslu di daerah mendesak ke Bawaslu RI untuk mendorong adanya Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu).

"Itu adalah prerogatif oleh presiden. Kami melihat bahwa Perppu tersebut dihubungkan dalam keadaan mendesak. Bukan berarti Presiden dan DPR juga tidak mau melakukan pembahasan revisi UU 10 (tentang Pilkada)," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Hotel Bumi, Surabaya, Senin 21 Oktober 2019.

Apalagi Presiden dan DPR sudah menyetujui akan dilakukannya revisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Presiden atau pun DPR perlu melakukan revisi UU Pilkada

"Cuma kan timingnya (saat) itu (kurang tepat). Karena ada pergantian (anggota) DPR dari yang lama ke yang baru. Apalagi waktu itu masih ribut soal UU KPK, UU KUHP, dan juga UU Lapas,"ujarnya.

"Hari ini di Jakarta rapat pembahasan dewan perwakilan (DPR RI) yang pertama dibahas adalah mengenai revisi UU nomor 10 tahun 2016. Jadi DPR sendiri itu sudah melihat betapa perlunya merevisi UU 10 tahun 2016," imbuhnya.

Fritz menjabarkan ada sejumlah poin dalam UU Pilkada yang perlu direvisi, khususnya soal kewenangan pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

"Poin-poin terkait misalnya satu tentang kelembagaan Bawaslu. Kalau kita melihat sebenarnya kan (pembentukan) Bawaslu dari Panwaslu kemudian menjadi Bawaslu itu kan diperkuat dengan UU (nomor) 10 tahun 2016 diperkuat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya

Fritz menjelaskan ada perbedaan kewenangan Bawaslu di UU Pilkada dengan UU Pemilu.

"Mengenai pelanggaran administrasi (seharusnya) bukan lagi rekomendasi, tapi itu adalah putusan dan juga mengenai kewajiban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam rangka melaksanakan putusan Bawaslu. Juga terkait dengan proses sengketa," beber dia.

Ia pun berharap dalam revisi UU Pilkada nantinya kewenangan Bawaslu bisa sama seperti yang termaktub dalam UU Pemilu.

"Kita tidak meminta lebih (dalam revisi UU Pilkada), terkait dengan kewengan bawaslu itu sama kan dengan (yang ada dalam) UU Pemilu. Jadi ada kepastian hukum kepastian proses antara pemilihan dan pemilu," kata Fritz.

Ada 100 Daerah Belum Rampung NPHD

Sementara terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Bawaslu, Fritz mengaku masih ada 100 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak belum menandatangani NPHD dengan pemerintah daerah.

"Dari 270 (daerah yang menggelar Pilkada serentak),  sampai tanggl 14 Oktober sudah 170 daerah yang selesai dan 100 (daerah) yang masih dalam proses," beber mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.

Fritz mengatakan bagi 100 daerah yang belum rampung NPHD-nya, hari ini akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Hari ini seluruh daerah yang belum menandatangani itu dipanggil ke Kemendagri. Akan dilakukan pembahasan secara mendetail di Kemendagri untuk pembahasan NPHD," ungkapnya.

Dari 270 (daerah yang menggelar Pilkada serentak),  sampai tanggl 14 Oktober sudah 170 daerah yang selesai dan 100 (daerah) yang masih dalam proses.

Sementara Komisioner KPU Jawa Timur (Jatim) Insan Qoriawan mengatakan dari 19 KPU Kabupaten dan Kota di Jatim yang akan memggelar Pilkada serentak 2020, semuanya sudah merampunglam dan menandatangani NPHD dengan pemerintah daerah.

"Semua sudah Tandatangan NPHD, 19 KPU kabupaten/kota. Dari 19 itu, (KPU) Pasuruan yang paling minim anggarannya untuk Pilkada , hanya Rp 761 juta. Padahal mereka mengajukan anggaran Rp 18 miliar," sebutnya.

Ia pun berharap pelaksanaan Pilkada serental 2020 nanti di 19 kabupaten/kota bisa berjalan aman. Apalagi KPU akan mulai menerapkan e-Rekap sebagai pertanggungjawaban penyelenggara Pilkada ke masyarakat. []

Baca juga:

Berita terkait
Pemkot Surabaya Antisipasi Merebaknya Crosshijaber
Mengantisipasi merebaknya Crosshijaber di Surabaya. Pemkot membentuk Askar Muhajirin untuk menjaga masjid.
PDIP Surabaya Tak Persoalkan Risma Bawa Cawalkot ke DPP
Langkah itu diprediksi akan memunculkan riak-riak di dalam internal PDIP Surabaya.
Enam Wisata Romantis di Surabaya
Banyak wisata romantis yang bisa dikunjungi di akhir pekan, khususnya di daerah Surabaya, Jawa Timur, berikut informasinya.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara