Gabungan berita tentang pilkada serentak merupakan proses pemilihan kepala daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota) dalam lingkup wilayah tertentu yang dilakukan secara serentak atau waktu bersamaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peserta pilkada adalah pasangan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik, Tapi ketentuan ini berubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan peserta pilkada bisa berasal dari pasangan calon perseorangan yang hanya didukung sekelompok orang.