Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus ini adalah Andriansyah. Penganiayaan disebut dilakukan di wilayah Bogor pada tahun 2018 lalu.
"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi kepada wartawan di Bandung, dikutip Tagar, Selasa, 27 Oktober 2020.
Penetapan tersangka terhadap Bahar Smith sesuai dengan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.
Baca juga: Bahar Smith Balik ke Gunung Sindur dari Nusakambangan
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 351 KUHP, dengan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan Andriansyah, yang mengaku dianiaya di daerah Bogor pada tahun 2018. Dia pun sudah melapor kepada pihak kepolisian sejak 4 September 2018 lalu.
Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri. Namun, Patoppoi belum mengungkap secara rinci modus dan kronologi tindakan penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith.
Baca juga: Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung
Saat ini, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
Seperti diketahui, Bahar Smith saat ini masih menempuh proses hukuman dan sudah mendapat vonis 3 tahun atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.
"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata dia. []