Asimilasi Bahar Smith Dicabut, Pengacara Gugat ke PTUN

Tim pengacara Bahar Smith mengajukan gugatan terhadap Bapas Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) atas pencabutan asimilasi kliennya.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith. (foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc).

Jakarta - Tim pengacara Bahar Smith mengajukan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung atas pencabutan asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja itu. 

Ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar.

Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar, menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor cukup subjektif karena habib berambut pirang itu ia anggap tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah, karena hal tersebut di luar kuasa kliennya. 

"Karena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar. Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong," kata Azis saat dihubungi wartawan, Rabu, 8 Juli 2020.

Baca juga: Siap-siap FPI akan Protes Bahar Smith Kembali Dipenjara

Sebelumnya, pada saat dibebaskan karena mendapat program asimilasi pada 16 Mei 2020, Bahar langsung disambut oleh ratusan simpatisan pendukungnya di Bogor. Setelah itu, Bahar langsung menggelar ceramah di hadapan simpatisannya. 

Selain itu, Azis juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menerima dugaan atas Bahar yang dianggap melontarkan ceramah yang provokatif karena kliennya ia anggap tidak menyebut secara eksplisit siapa yang dimaksud, sehingga tidak masuk ke dalam delik pidana yang dituduhkan. 

"Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia, tidak ada untuk itu. Jadi ceramahnya bersifat umum, jadi mereka sendiri tidak bisa memasukkan kepada delik hukum pelanggaran tindak pidana," katanya.

Baca juga: Alasan Yasonna Pindah Bahar Smith ke Nusakambangan

Menurut dia, gugatan itu sudah diterima oleh pihak PTUN Bandung dan akan mulai disidangkan pada Kamis, 9 Juli 2020. Azis menyampaikan gugatan itu telah didaftarkan sejak pekan lalu. 

Dengan jalur hukum yang ditempuh itu, pihaknya berharap Bahar bisa kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan sebelumnya. Meski ia juga keberatan dengan dipindahkannya Bahar ke Lapas Nusa Kambangan, namun inti gugatan tersebut menyoalkan tentang pencabutan asimilasinya. 

"Tapi yang kita bahas bukan pemindahannya, tapi pencabutannya itu (asimilasi). Sebagai warga negara harusnya hak-haknya (Bahar Smith) dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan," katanya. []

Berita terkait
Walau Dipenjara, Gaya Rambut Bahar Smith Tetap Eksis
Walaupun telah dipenjara dan sempat keluar usai mendapat program asimilasi, rambut Habib Bahar bin Smith tak berubah, beda dengan napi pada umumnya
Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan Akibat Massanya
Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan. akibat ulah massa simpatisan pendakwah itu.
Langgar Asimilasi, Bahar Smith Masuk Penjara Lagi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencabut program asimilasi yang diterima oleh narapidana Habib Bahar Bin Smith pada 19 Mei 2020.