Bahar Smith Balik ke Gunung Sindur dari Nusakambangan

Berdasarkan hasil Assessment dari PK Bapas,Bahar Smith menjalani sisa masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, setelah sebelumnya di Nusa Kambangan.
Bahar Smith dalam rekaman video saat perjalanan pulang dari Lapas Pondok Rajeg atau Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 16 Mei 2020. (Foto: Istimewa)

Tangerang - Bahar bin Ali bin Smith merupakan Narapidana yang terjerat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang tengah menjalani hukuman lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa kambangangan, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Juli 2020, telah diterbangkan ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa tahanannya.

Pemindahan berdasarkan hasil assessment PK Bapas, bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan saat ini Bahar Smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur. Secara detail, disebutkan mengenai waktu perpindahan dan juga kondisi Habib kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu .

"Berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan hari Rabu tgl 8 Juli 2020 pukul 19.38 dan tiba di Lapas Gunung sindur, kamis 9 Juli pukul 04 00 dalam keadaan aman dan sehat," kata Rika kepada Tagar pada Jum'at, 10 Juli 2020.

Rika mengatakan, kepindahan Bahar Smith untuk menjalani sisa masa tahanannya bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada penilaian khusus dari Pembina Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pemindahan berdasarkan hasil assessment PK Bapas, bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," ucapnya.

Untuk informasi, dengan perlakuan penganiayaannya, Habib Bahar dijerat pasal 333 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Hukuman tersebut, menyebutkan bahwa pemimpin dan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu harus menjalani hukuman sedikitnya selama 3 tahun kurungan penjara.

Kemudian setelah itu, pada 16 Mei 2020, Bahar Smith mendapatkan program asimilasi yang membuatnya dapat menghirup udara segar dan berstatus bebas bersyarat. Tak lama berselang, karena ceramahnya yang dinilai kontroversial, akhirnya pada 17 Mei 2020 pukul 02.00, ia dijemput oleh Kepolisian hingga akhirnya kembali mendekam lagi dibalik jeruji besi.

Kini, dari pelanggaran asimilasi tersebut membuat Bahar Smith harus menyelesaikan sisa masa pembinaannya di Lapas Gunung Sindur sekitar satu tahun tiga bulan. []

Berita terkait
Asimilasi Bahar Smith Dicabut, Pengacara Gugat ke PTUN
Tim pengacara Bahar Smith mengajukan gugatan terhadap Bapas Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) atas pencabutan asimilasi kliennya.
Walau Dipenjara, Gaya Rambut Bahar Smith Tetap Eksis
Walaupun telah dipenjara dan sempat keluar usai mendapat program asimilasi, rambut Habib Bahar bin Smith tak berubah, beda dengan napi pada umumnya
Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan Akibat Massanya
Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan. akibat ulah massa simpatisan pendakwah itu.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.