Jakarta - Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani menangkap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto jika terbukti bersalah.
Penindakan hukum itu semua orang sama di mata hukum, apa yang dilakukan KPK kepada komisioner KPU maupun petinggi partai itu (Hasto) adalah hal yang tepat.
Nama Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Nama terakhir diharapkan dapat meloloskan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2020. Sementara Harun Masiku hingga saat ini masih menjadi buronan yang belum terlihat batang hidungnya.
Baca juga: Melongok Ruang Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku
"Penindakan hukum itu semua orang sama di mata hukum, apa yang dilakukan KPK kepada komisioner KPU maupun petinggi partai itu (Hasto) adalah hal yang tepat, harus didukung," kata Hendarsam saat ditemui di posko ACTA, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2020.
Hendarsam menilai pembelaan diri dari PDIP untuk melindungi petinggi dan kadernya yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan hal wajar.
Namun, pembelaan dengan pembentukan Tim hukum PDIP bisa dengan mudah dianalisis, apakah tergolong masih masuk akal atau tidak.
"Kalau ada pembelaan diri dari partai atau perorangan, kita harus hargai kalau itu sebagai haknya. Masyarakat yang akan menilai," ujarnya.
Advokat yang juga politikus Partai Gerindra itu mengaku prihatin ketika mengetahui ada sebuah insiden memalukan yang dialami KPK, karena gagal menggeledah salah satu ruangan di DPP PDIP, lantaran terganjal persoalan surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
"Terkait penggeledahan, saya miris sekali. Padahal ketika akan dibentuk dewan pengawas, waktu itu saya sangat optimis bahwa dewas akan memberi kontribusi yang besar, melihat profil-profil (pejabatnya). Ternyata penggeledahan tidak bisa dilakukan sampai sejauh ini," ujar dia.
Tidak berhenti di situ, yang menjadi perhatian pengacara asal Lampung ini ketika dewan pengawas dan pimpinan KPK saling lempar soal surat izin penggeledahan.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK
Sepengetahuannya, dewan pengawas akan memberi izin penggeledahan jika ada surat masuk. Sementara pimpinan sudah mengajukan izin, namun belum mendapatkan balasan.
"Bahkan ada lempar-lemparan, buang bola antara dewas dan pimpinan KPK. Dewas mengatakan apabila sudah ada suratnya kami akan berikan izin atau tidak, tapi dewas tidak mau memberi tahu apakah sudah ada suratnya atau belum. Sementara pimpinan mengatakan mereka sudah meminta izin ke dewas," ucapnya.
Dia menegaskan ACTA mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dia menganggap KPK masih menjadi garda terdepan dalam memusnahkan kejahatan korupsi di Indonesia.
"ACTA mendukung penuh apa yang dilakukan KPK, karena kami masih merasa bahwa KPK masih menjadi tulang punggung kita dalam memberantas korupsi, jadi spiritnya seperti itu," tuturnya. []