Soal Harun Masiku, Firli Bahuri Oper Dewas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pelaporan tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) ke Dewan Pengawas KPK soal caleg-nya Harun Masiku adalah hak partai.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pelaporan tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) ke Dewan Pengawas KPK soal kasus yang menjerat kader PDIP Harun Masiku adalah hak dari partai berlambang banteng tersebut. 

Harun Masiku merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

"Itu tanya ke PDIP jangan tanya kepada saya. Kalau orang melaporkan ke Dewan Pengawas itu adalah haknya," kata Firli di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020 dilansir Antara.

Baca juga: Melongok Ruang Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku

Menurut dia, pelaporan PDIP tersebut di luar tanggung jawabnya karena Dewan Pengawas yang akan meneliti. 

"Dewan pengawas yang akan melakukan penelitian, penilaian. Jangan tanya sama saya karena itu di luar tanggung jawab saya," kata Firli. 

Sebelumnya, pada hari Kamis 16 Januari 2020, Tim hukum PDIP menyerahkan surat laporan kepada Dewas KPK terkait dengan kasus Harun. 

"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta. 

Itu tanya ke PDIP jangan tanya kepada saya. Kalau orang melaporkan ke Dewan Pengawas itu adalah haknya.

Hal tersebut dikatakannya usai bertemu dengan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. 

Lebih lanjut, dia pun menyinggung soal rencana penggeledahan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020. 

"Ketika 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan. Akan tetapi, ketika diminta lihat hanya dikibas-kibaskan," kata Wayan.

Baca juga: PDIP Lebay Jika Pidanakan Media ke Bareskrim Polri

Ia pun mempertanyakan apakah betul surat penggeledahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dewas KPK sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK. 

Pihaknya juga meminta kepada Dewas KPK untuk memeriksa orang-orang yang saat itu berencana untuk menggeledah Kantor PDIP.

"Betul tidak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan karena pada hari itu pagi itu pukul 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka, berarti masih tahap penyelidikan," ujar Wayan. []

Berita terkait
Firli Bahuri Ngaku Ketemu Bupati Muara Enim, Bahas?
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan dirinya bertemu dengan Bupati Muara Enim Ahmad Yani pada akhir Agustus 2019. Bahas apa keduanya?
Firli Bahuri Lempar Persoalan PDIP ke Dewas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan akan melempar permasalahan ke Dewas termasuk soal pelaporan tim hukum PDIP.
Rumah Istri Harun di Gowa Dipenuhi CCTV dan Alarm
Rumah yang diduga lokasi persembunyian tersangka kasus suap PAW anggota DPR terpilih 2019-2024 Harun Masiku di Gowa Sulsel dipenuhi CCTV dan Alarm
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi