Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pelaporan tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) ke Dewan Pengawas KPK soal kasus yang menjerat kader PDIP Harun Masiku adalah hak dari partai berlambang banteng tersebut.
Harun Masiku merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Itu tanya ke PDIP jangan tanya kepada saya. Kalau orang melaporkan ke Dewan Pengawas itu adalah haknya," kata Firli di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020 dilansir Antara.
Baca juga: Melongok Ruang Riezky Aprilia, Rival Harun Masiku
Menurut dia, pelaporan PDIP tersebut di luar tanggung jawabnya karena Dewan Pengawas yang akan meneliti.
"Dewan pengawas yang akan melakukan penelitian, penilaian. Jangan tanya sama saya karena itu di luar tanggung jawab saya," kata Firli.
Sebelumnya, pada hari Kamis 16 Januari 2020, Tim hukum PDIP menyerahkan surat laporan kepada Dewas KPK terkait dengan kasus Harun.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta.
Itu tanya ke PDIP jangan tanya kepada saya. Kalau orang melaporkan ke Dewan Pengawas itu adalah haknya.
Hal tersebut dikatakannya usai bertemu dengan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Lebih lanjut, dia pun menyinggung soal rencana penggeledahan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.
"Ketika 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan. Akan tetapi, ketika diminta lihat hanya dikibas-kibaskan," kata Wayan.
Baca juga: PDIP Lebay Jika Pidanakan Media ke Bareskrim Polri
Ia pun mempertanyakan apakah betul surat penggeledahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dewas KPK sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
Pihaknya juga meminta kepada Dewas KPK untuk memeriksa orang-orang yang saat itu berencana untuk menggeledah Kantor PDIP.
"Betul tidak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan karena pada hari itu pagi itu pukul 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka, berarti masih tahap penyelidikan," ujar Wayan. []