TAGAR.id, Jakarta - Di era digital saat ini, segalanya dilakukan melalui sebuah alat elektronik dan terhubung dengan internet. Segala kegiatan yang bersentuhan fisik berevolusi dengan pengoperasian secara virtual saja, salah satunya di bidang keuangan dengan munculnya fintech.
Fintech merupakan singkatan dari financial technology atau teknologi di bidang keuangan.
Awal perkembangannya di Indonesia pada tahun 2006, tetapi fintech ini baru mendapat perhatian ketika Asosiasi Fintech Indonesia didirikan pada 2015 dan berkembangnya stast-up atau perusahaan rintisan.
Kehadiran fintech diatur berdasarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Selain itu, terdapat 3 regulasi tambahan mengenai pengoperasian fintech di Indonesia, sebagai berikut:
1. POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan,
2. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,
3. POJK Nomor 37/POJK.04/2018 Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Fintech memiliki banyak kegunaan salah satunya memudahkan dalam pendanaan, transaksi, dan percepatan ekonomi. Di era digital saat ini keberadaannya sangat dibutuhkan karena lebih efisien.
Terdapat beberapa jenis fintech yang dapat berguna untuk penanaman modal usaha atau sekadar peminjaman dana untuk konsumtif diantaranya sebagai berikut.
1. P2P Lending
P2P lending atau peer to peer landing merupakan layanan jasa yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara elektronik atau online menggunakan platform atau aplikasi teknologi informasi.
Dalam praktiknya, investasi P2P lending melibatkan peminjam (borrower), penyedia dana (lender), dan platform karena dilakukan secara virtual atau online.
Kelebihan dari P2P adalah mudahnya untuk mendapatkan pinjaman dana dan pencairannya, tidak adanya agunan atau jaminan, serta tidak ada uang di muka. Namun, P2P lending dikenakan bunga yang apabila terkendala pembayarannya, bunganya semakin membengkak serta jika uang pemodal tidak dapat kembali tidak adanya dana proteksi dari Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Crowdfunding
Crowdfunding adalah sebuah metode pengumpulan dana dengan menggunakan platform online. Sama seperti P2P lending, crowdfunding juga melibatkan sebuah aplikasi.
Mekanisme peminjamannya yakni peminjam cukup membuat proposal sebaik dan semenarik mungkin. Lalu serahkan kepada perusahaan yang menyediakan layanan P2P lending yang telah Anda pilih. Jika verifikasi diterima, proposal bisnis tersebut akan tayang di platform penyelenggara. Maka, pemodal akan memilih sendiri peminjam yang diinginkan.
Dana yang nantinya peminjam dapatkan berasal dari unur dana beberapa pihak yang membeli kepemilikan atas bisnis tersebut. Pembagian hasilnya adil antara pemodal dengan peminjam.
Selain dalam bentuk investasi, crowdfunding juga ada yang berbentuk donasi sukarela atau pemberian hasil berupada barang hingga bunga.
3. Microfinancing
Selanjutnya, microfinancing salah satu jenis fintech yang diperuntukkan untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sehingga, bisnis kecil yang sulit dijangkau mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang sama untuk modal usaha. Selain itu, keterbatasan mereka dalam menerima layanan perbankan juga turut terbantu.
Microfinancing di Indonesia sudah hadir lebih dulu dibanding perkembangan fintech di Indonesia yakni sejak akhir abad ke-19. Regulasi yang mengatur penetapan bunga untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah diatur oleh OJK ke dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
4. Market comparison
Market comparison merupakan salah satu manfaat yang didapatkan oleh pengguna fintech dimana mereka dapat memilih produk keuangan dari berbagai penyedia jasa. Hal ini dapat membantu Anda dalam membuat perencanaan keuangan yang matang dan efisien.
5. Digital payment sytem
Bisa dikatakan jenis yang satu ini, manfaatnya paling terasa di berbagai kalangan masyarakat. Melalui digital payment system, masyarakat tidak perlu mengantre dan membuang waktu untuk melakukan pembayaran.
Digital payment system mempermudah Anda melakukan transaksi hanya dengan menyentuh layar di ponsel dan Anda tidak perlu pergi kemana pun. Sehingga dapat mengurangi terjadinya penunggakan pembayaran kredit atau tagihan dengan alasan keterbatasan mobilitas. []
(Sekar Aqillah Indraswari)
Baca Juga
- BI: Kemunculan Kripto dan Fintech Bukti Nyata Era Disrupsi
- Fintech Maucash Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
- OJK: Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp236,4 T per Juli
- Pemerintah Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak 2018