Fungsi dan Manfaat Kehadiran AFPI Bagi Para Peminjam Online

Saat ini, AFPI beranggotakan 99 penyelenggara Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah asosiasi resmi sudah cukup lama diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AFPI berfungsi sebagai organisasi resmi yang mewadahi para pelaku usaha pinjol/fintech p2p lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.

Lantas, apa fungsi dan manfaat kehadiran AFPI bagi para peminjam online? Berikut beberap fakta menarik tentang AFPI.


1. AFPI ialah asosiasi resmi kumpulan fintech p2p lending

AFPIdibentuk pada 5 Oktober 2018, dan diresmikan oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019 pada 8 Maret 2019.

Saat ini, AFPI beranggotakan 99 penyelenggara Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

Kini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019. Keberadaan AFPI ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48.

Dalam P2P Lending sendiri, ada dua jenis penyelenggara pendanaan online, yaitu P2P Pendanaan Produktif dan P2P Pendanaan Multiguna.

AFPI sendiri dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman. Kedepannya seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI.


2. AFPI bentuk layanan pengaduan online bernama ‘Jendela’

Jendela adalah saluran informasi dan pengaduan bagi nasabah fintech legal atau telah terdaftar di OJK yang memiliki berbagai keluhan terhadap layanan fintech p2p lending yang telah menjadi anggota AFPI. Seperti yang diketahui, maraknya pinjaman online yang berujung dengan pemberitaan penagihan utang oleh debt collector yang bersifat mengancam atau tidak sesuai aturan kepada konsumen sudah bisa di laporkan di Jendela AFPI.

Konsumen atau peminjam diharapkan memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memperkuat laporan ketika melakukan pengaduan melalui layanan pengaduan Jendela AFPI. Bukti tersebut bisa berupa rekaman suara atau screenshot chat misalnya konsumen ditagih oleh debt collector dengan cara-cara yang melanggar atau mengancam.

Untuk keluhan/pengaduan bisa disampaikan kepada Jendela AFPI melalui 3 cara, yaitu:

  • Menghubungi customer service, hotline center melalui telepon call center di 021 50821960 (bebas pulsa) di jam kerja: Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB
  • Melaporkan keluhan via email: [email protected] atau bisa juga menyampaikan melalui website https://www.afpi.or.id/contact


3. Menerapkan standardisasi dan sertifikasi bagi anggotanya

Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam menggunakan layanan fintech p2p lending khususnya, AFPI akan menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan yang dilakukan oleh para anggota AFPI kepada konsumen, yakni pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.

Selain itu, AFPI juga menerapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dalam menggunakan jasa layanan fintech pinjaman sebab keamanan data dijaga dan pastikan Anda memilih fintech legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Pengguna jasa fintech p2p lending di Indonesia semakin meningkat, diambil dari data OJK hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna - konsumtif dan syariah. Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi.


Nasabah yang punya keluhan Fintech P2P Lending bisa lapor ke AFPI

Kehadiran AFPI menjadi angin segar bagi nasabah pinjol, terlebih semua fintech yang bergerak di bidang pinjaman online dan telah terdaftar serta diawasi OJK wajib bergabung menjadi anggota AFPI. Di kemudian hari apabila ada fintech pinjol yang tercatat melakukan pelanggaran maka fintech tersebut akan dikenai sanksi dari AFPI seperti misalnya dikeluarkan dari daftar fintech legal/terdaftar OJK.

Bagi nasabah pinjol, layanan Jendela AFPI membantu menampung segala bentuk keluhan dari fintech p2p lending legal apabila Anda merasa tidak nyaman atau menemukan hal ganjil yang merugikan selama menggunakan layanan pinjol tersebut. Terpenting sebelum Anda melakukan pinjaman online, cek dulu dan pastikan fintech pinjol yang dipilih masuk dalam daftar OJK dan AFPI. []


Baca Juga:

Berita terkait
Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Sudah Ditutup
Hingga pertengahan Oktober 2021, Kemkominfo telah blokir akses ratusan aplikasi dan website pinjol ilegal.
Tanpa Ribet! Begini Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
Maraknya situs Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia menimbulkan masalah baru dalam kehidupan masayarakat. Berikut cara melaporkan pinjol ilegal.
4 Tanda Pinjaman Online yang Menipu dan Cara Menghindarinya
Sebaiknya pahami dahulu pengertian pinjaman online dan rekomendasinya, termasuk bagaimana cara menghindari pinjaman yang bisa menipu Anda.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.