Pemerintah Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak 2018

Kemkominfo serta mitra kementerian dan lembaga bersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan fintech yang tidak berizin atau ilegal
Menkominfo Johnny G. Plate (Foto: setkab.go.id/Dokumentasi Humas Setkab)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan teknologi finansial atau fintech yang tidak berizin atau ilegal.

“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, 13 Oktober 2021.

Sejumlah 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data.

Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FintechIlustrasi (Foto: Antara/Shutterstock)

“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” ujarnya.

Menkominfo mengharapkan penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya. (Humas Kemkominfo/UN)/setkab.go.id. []

Hati-hati, OJK Kembali Jaring 81 Fintech Ilegal

Lagi, OJK Jaring 105 Fintech Ilegal

OJK: 34 Persen Fintech Ilegal Dikendalikan Dari Luar RI

OJK Rangkul Polri Berangus Pinjaman Online Ilegal

Berita terkait
OJK: Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp236,4 T per Juli
Total penyaluran pinjaman nasional dari fintech peer-to-peer lending mencapai Rp236,47 triliun per Juli 2021.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.