Jakarta - Kehadiran perusahaan fintech ilegal memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Hal itulah yang membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali memblokir 86 fintech ilegal pada April 2021 lalu.
Tak bisa dipungkiri kebutuhan hidup yang semakin tinggi dan mendesak kerap membuat masyarakat mengambil jalur instan dengan mengajukan pinjaman di fintech ilegal lantaran persyaratannya yang murah dengan pencairan cepat.
Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah perbedaan cara kerja dan ciri-ciri fintech ilegal dan legal di Indonesia, sebagai berikut.
Fintech ilegal
Sangat pentingnya kamu mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri fintech ilegal yang memang patut kamu waspadai.
- Fintech ilegal tidak memiliki legalitas yang artinya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
- Memberikan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi dan cenderung tidak jelas dalam penagihan.
- Proses penagihan tidak beretika dan cenderung kasar serta mengancam.\Fintech ilegal akan mengakses data konsumen seperti kontak, kamera, mikrofon dan lainnya.
- Fintech ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan.
- Lokasi perusahaan juga tidak diketahui. Bahkan jika peminjam ingin datang langsung ke kantor, mereka tidak akan memberitahu alamat kantornya.
- Seringkali menggunakan modus SMS spam dalam menawarkan produk. Tentu jelas berbeda fintech legal yang dilarang memanfaatkan sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
- Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dengan tipu daya fintech ilegal yang kerap menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech legal.
- Baca Juga: Wapres Mendorong Pertumbuhan Fintech Syariah Dipercepat
- Baca Juga: Fintech Dinilai Mampu Jembatani Pengurangan Financial Gap Pembiayaan UMKM
Cara kerja fintech ilegal
- Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan usaha fintech ilegal.
- Fintech ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
- Bunga dan denda yang dibebankan oleh fintech ilegal sangat besar dan tidak transparan.
- Melakukan penagihan dengan cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
- Proses pengajuan cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.
- Tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Fintech ilegal akan menjadi target SWI, Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.
Fintech legal
Fintech legal diharuskan untuk mengikuti regulasi dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK dalam menjalankan usahanya. Jika diketahui melakukan pelanggaran, maka OJK tak segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut. Berikut adalah ciri-ciri perusahaan fintech legal.
- Fintech legal memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK.
- Memiliki informasi perusahaan yang jelas. OJK akan memastikan kalau perusahaan memang benar ada alias tidak bodong seperti layaknya fintech ilegal, salah satunya yaitu sudah berbadan hukum.
- Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau perusahaan legal OJK diharuskan untuk mengikuti seluruh aturan dari OJK, salah satunya adalah terkait masalah bunga. Perusahaan fintech yang sudah berizin dan diawasi OJK hanya diperbolehkan memberikan beban bunga ke peminjam yaitu maksimal 0,8 persen per hari.
- Baca Juga: Suahasil Dorong Fintech untuk Terus Bantu Pemulihan UMKM
- Baca Juga: OJK: Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp236,4 T per Juli
Cara kerja fintech legal
- Terdaftar OJK dan berada dalam pengawasan lembaga tersebut yang sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
- Wajib tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dibebankan kepada peminjam. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman
- Wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
- Perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
- Wajib menjadi anggota AFPI.
- Berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
Untuk mengetahui daftar fintech legal, masyarakat dapat mengaksesnya langsung di portal resmi OJK. Jika masih ragu, kamu dapat menghubungi kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157. []