Labuhanbatu - Empat pelaku pembunuhan sadis terhadap Maraden Sianipar, warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat dan Martua Siregar alias Sanjai, warga Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, masih diburu polisi.
Ke empat pelaku yang masuk daftar pencarian orang atau DPO tersebut yakni, masing-masing berinisial JS, S alias PR, M dan P.
"Polres masih memaksimalkan penyelidikan dan dalam hal ini dibantu oleh Polda Sumut," sebut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba kepada Tagar, Rabu 6 Nopember 2019 melalui pesan elektronik.
Polres masih memaksimalkan penyelidikan
Dikabarkan, dua jasad aktivis korban pembunuhan itu ditemukan di perkebunan kelapa sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari Kecamatan, Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pembunuhan diduga berkaitan dengan sengketa lahan dan dendam.
Sebelumnya, VS, 49 tahun alias Pak Revi dan SH, 50 tahun, keduanya warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, pelaku pembunuhan terlebih dahulu ditangkap di kediaman masing-masing oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba dibantu personel Polsek Panai Hilir pada Selasa, 5 Nopember 2019.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.[]