Jakarta - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Ketua Panitia Kerja (panja) RUU Pemasyarakatan Erma Ranik menyebutkan ada 11 poin baru dalam dalam UU Pemasyarakatan.
"Sebagai penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," kata Erma dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menambahkan selanjutnya RUU Pemasyarakatan akan disahkan dalam rapat paripurna dalam bentuk undang-undang. "Pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR yang diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 19, 23 atau 24 September 2019," ujarnya.
Adapun 11 poin baru yang akan diterapkan dalam RUU Pemasyarakatan sebagai berikut:
1. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
2. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
3. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada azas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas.
4. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
5. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan.
6. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
7. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
8. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
9. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.
10. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.
11. Kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Baca juga:
- Pengesahan Revisi UU KPK Oleh DPR Bisa Digugat
- UU KPK Sah, Tapi Kenapa Resistensi Publik Tetap Muncul?
- Bara JP: Revisi UU KPK Untuk Menguatkan KPK