UU KPK Tidak Serta-Merta Membuat Pegawainya Jadi ASN

Menpan-RB Syafruddin mengatakan UU KPK yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, tidak otomatis mengubah status pegawai KPK.
Menpan RB Syafruddin memberi hormat kepada pimpinan sidang saat tiba untuk mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/Risyal Hidayat)

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna, pada Selasa, 17 September 2019 tidak otomatis mengubah status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai yang ada tidak serta merta [ASN]. Pegawai yang ada juga sudah banyak ASN, itu sudah 70 persenan kalau ga salah ya," kata Syafruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

Kenapa pemerintah memandang pegawai KPK perlu dijadikan ASN, menurut dia untuk memberikan harapan. Karena, ASN di matanya memiliki harapan di masa depan.

"Setelah pensiun ada [dana] pensiun. Jadi, semua orang yang bekerja untuk negara itu di masa tuanya ada harapan hidup. Ini bagian dari perlindungan," tuturnya.

Baca juga: UU Disahkan, Pegawai dan Masyarakat Gelar Pemakaman KPK

Di samping itu, status ASN untuk pegawai KPK sudah diatur dalam undang-undang. Semua yang menyangkut aparatur, diatur oleh tiga yaitu Undang-Undang, Undang-Undang Aparatur Negara (ASN), dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. 

"Aparatur negara itu Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia. Di luar dari itu ASN," kata dia.

Sehingga, status pegawai KPK dalam UU KPK disesuaikan berdasarkan tata kelola ASN atau mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Kendati diatur sesuai UU ASN, mekanisme penjaringan tidak akan dilakukan secara langsung. Mereka akan menjaring melalui mekanisme yang disebut Affirmasi dengan independensinya yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.

Jadi soal status pegawai KPK menurutnya tidak perlu dijadikan masalah. "Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu yang masih bisa dispare waktu dua tahun, ya," tuturnya. []

Berita terkait
'Pemakaman' KPK Digelar Selasa Malam 17 September 2019
Wadah Pegawai (WP) KPK bakal menggelar malam renungan bertajuk Pemakaman KPK pada Selasa malam 17 September 2019.
Denny Siregar: Tok! DPR Sahkan Revisi UU KPK
Akhirnya revisi UU KPK disahkan oleh DPR, meski di luar sana masih banyak yang menolak. Tulisan opini Denny Siregar.
Pengesahan Revisi UU KPK Oleh DPR Bisa Digugat
Pengesahan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ilegal karena tidak memenuhi kuorum. Paripurna itu bisa digugat jika ada pihak yang mau.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.