Pengesahan Revisi UU KPK Oleh DPR Bisa Digugat

Pengesahan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ilegal karena tidak memenuhi kuorum. Paripurna itu bisa digugat jika ada pihak yang mau.
Ruang dalam Kompleks DPR Senayan, Jakarta. (Foto: Antara)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyebut pengesahan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ilegal karena tidak memenuhi kuorum. Menurut dia, keputusan rapat paripurna itu bisa digugat.

"Ya gugat saja ke judicial review bahwa ini ilegal, gitu aja. Gerindra dukung. Ya gugat saja," kata politis Partai Gerindra itu di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ini dihadiri 80 orang anggota DPR. Namun, Fahri menyebut ada 289 anggota DPR tercatat duduk di kursi rapat dan 560 anggota izin dewan.

Baca juga: Pilkada 2020 Suara Partai Pencetus Revisi UU KPK Anjlok

Dari catatan itu tujuh Fraksi di DPR menerima revisi UU KPK. Sedangkan Fraksi Gerindra dan PKS belum terima penuh karena ada catatan berkaitan dengan Dewan Pengawas untuk KPK. Diikuti Fraksi Demokrat yang masih menunggu rapat fraksi untuk memberikan pendapat.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri yang memimpin sidang pengesahan revisi UU KPK.

"Setuju," kata para anggota DPR beramai-ramai.

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Bisa disimpulkan, untuk mencapai kuorum, rapat paripurna DPR harus dihadiri oleh lebih dari 280 anggota dewan yang mana jumlahnya separuh dari total seluruh anggota. 

Baca juga: 

Berita terkait
'Pemakaman' KPK Digelar Selasa Malam 17 September 2019
Wadah Pegawai (WP) KPK bakal menggelar malam renungan bertajuk Pemakaman KPK pada Selasa malam 17 September 2019.
Sikap PSI Soal Revisi UU KPK Setelah Hujan Pertanyaan
PSI disorot keberpihakannya terhadap revisi UU KPK yang sedang bergulir di DPR. Hujan pertanyaan muncul, mempertanyakan PSI.
ICAC, KPK Hong Kong Berprestasi Hingga Difilmkan
Hong Kong dikenal sebagai negara percontohan untuk sistem pemberantasan korupsi. KPK milik Hongkong, ICAC, punya peran meraih predikat tersebut.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.