Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyebut pengesahan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ilegal karena tidak memenuhi kuorum. Menurut dia, keputusan rapat paripurna itu bisa digugat.
"Ya gugat saja ke judicial review bahwa ini ilegal, gitu aja. Gerindra dukung. Ya gugat saja," kata politis Partai Gerindra itu di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ini dihadiri 80 orang anggota DPR. Namun, Fahri menyebut ada 289 anggota DPR tercatat duduk di kursi rapat dan 560 anggota izin dewan.
Baca juga: Pilkada 2020 Suara Partai Pencetus Revisi UU KPK Anjlok
Dari catatan itu tujuh Fraksi di DPR menerima revisi UU KPK. Sedangkan Fraksi Gerindra dan PKS belum terima penuh karena ada catatan berkaitan dengan Dewan Pengawas untuk KPK. Diikuti Fraksi Demokrat yang masih menunggu rapat fraksi untuk memberikan pendapat.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri yang memimpin sidang pengesahan revisi UU KPK.
"Setuju," kata para anggota DPR beramai-ramai.
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Bisa disimpulkan, untuk mencapai kuorum, rapat paripurna DPR harus dihadiri oleh lebih dari 280 anggota dewan yang mana jumlahnya separuh dari total seluruh anggota.
Baca juga:
- Sah! DPR Resmikan Revisi UU KPK Meski Berpolemik
- LBH Pers: Cover Tempo Wajar Menyikapi Pelemahan KPK
- Sepuluh Syarat Menjadi Dewan Pengawas untuk KPK