Yasonna Curi Peluang Bebaskan OC Kaligis dan Setnov?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikritik karena membuat ideh beberapa napi koruptor seperti Setya Novanto dan Oc Kaligis bebas karena umur.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang ingin direvisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuai kritik dan dinilai membuat beberapa narapidana koruptor kelas kakap seperti OC Kaligis dan Setya Novanto bebas.

"Ya jelas saja kami enggak setuju dan kami melihat ini bentuk mengambil kesempatan di tengah kesempitan," ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoneisa (YLBHI) Asfinawati kepada Tagar, Jumat, 3 April 2020.

Jadi kenapa dia (Yasonna) milihnya koruptor?

Baca juga: Haris Azhar dan Pakar Kebijakan Publik Soroti Yasonna

Perempuan yang disapa Asfin ini menilai dua alasan revisi peraturan tersebut yaitu overcrowding lapas dan soal risiko penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat tidak relevan.

"Soal overcrowding, yang paling banyak dipenjara kan bukan koruptor. Yasonna sendiri mengatakan yang koruptor usia tua itu 300 orang. Artinya kalau dia keluar yang 300 orang itu, cuma mau menyelamatkan dirinya sendiri, tapi overcrowding enggak hilang," ucap Asfin.

Ketua YLBHI AsfinawatiKetua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Foto: Tagar/Yaqin)

Sementara soal dibebaskan menyangkut risiko penyebaran Covid-19, Asfin menilai alasan tersebut juga tidak tepat. 

"Sebetulnya kalau di penjara bukan soal usianya tapi lebih pada overcrowding. Nah jangan lupa, napi-napi koruptor ini menempati ruangan yang lebih bagus, lebih enak, kita tau lah ada yang tinggal sendiri satu kamar, jadi enggak ada relevansinya, tidak ada urgensinya," katanya.

Asfin menuturkan, Menkumham Yasonna Laoly seharusnya menentukan kriteria pembebasan napi lantaran physical distancing Covid-19 dengan melihat kasus yang paling banyak dan kasus mana yang tidak layak untuk ada di penjara.

"Misalnya paling nanya kita tahu pengguna narkotik, dan sebetulnya banyak orang-orang yang seharusnya dapat rehabilitasi karena barang buktinya sedikit, dipenjara karna banyak hal. Nah mereka dong yang dikeluarin," tutur dia.

Baca juga: WP KPK Tolak Rencana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor

"Jadi kenapa dia (Yasonna) milihnya koruptor?" ujar Asfin melanjutkan.

Sebelumnya, Menkumyam Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah No.99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 perlu dilakukan karena kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.

"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 1 April 2020. []

Berita terkait
Yasonna Usul Napi Koruptor Bebas, Angin Segar bagi KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi positif ide Menkumham Yasonna Laoly yang ingin membebaskan napi koruptor umur 60 tahun ke atas.
ICW dan YLBHI Tolak Ide Yasonna Bebaskan Napi Koruptor
ICW dan YLBHI menolak rencana Menkumham Yasonna Laoly yang berencana membebaskan napi koruptor karena pandemi virus corona (Covid-19).
Yasonna Laoly Lepas 5.556 Napi di Masa Corona
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana di tengah masa corona.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.