WP KPK Tolak Rencana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau WP KPK menolak rencana Menkumham Yassona Laoly untuk bebaskan napi koruptor saat pandemi corona.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo (kanan) bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau WP KPK menolak rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan upaya lain yang dapat menghilangkan atau mengurangi masa hukuman koruptor.

"Mengajak berbagai pihak terkait di Pemerintahan termasuk Menkumham agar menolak rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012," ujar Ketua WPKPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tagar, Jumat, 3 April 2020.

Baca juga: Haris Azhar dan Pakar Kebijakan Publik Soroti Yasonna

Untuk itu, jangan sampai Covid-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana tersebut.

Yudi menuturkan, Indonesia memiliki potensi korupsi yang meningkat di saat krisis. Maka dari itu, wacana pembebasan koruptor termasuk dengan merevisi aturan PP Nomor 99 tahun 2012 pada saat kondisi krisis pandemi virus vorona atau Covid-19 merupakan bentuk meringankan, bahkan mereduksi pemidanaan terhadap koruptor.

"Korupsi merupakan kejahatan yang serius. Untuk itu, penempatan tindak pidana korupsi setara dengan terorisme dalam ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 merupakan bentuk politik hukum negara untuk menempatkan posisi seriusnya kejahatan korupsi," ucap Yudi.

Dia pun menilai wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut bukan menjadi hal baru. Yudi mengatakan wacana tersebut telah digulirkan Menkumham Yasonna Laoly sejak tahun 2016 dan telah mendapat respons penolakan dari publik sehingga ditolak.

"Untuk itu, jangan sampai Covid-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana tersebut," katanya.

Baca juga: Yasonna Usul Napi Koruptor Bebas, Angin Segar bagi KPK

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran cirus corona atau Covid-19. 

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yasonna beranggapan keputusan itu tak lepas dari kondisi lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna ketika rapat kerja lewat video conference dengan Komisi III DPR, Rabu 1 April 2020. []

Berita terkait
ICW dan YLBHI Tolak Ide Yasonna Bebaskan Napi Koruptor
ICW dan YLBHI menolak rencana Menkumham Yasonna Laoly yang berencana membebaskan napi koruptor karena pandemi virus corona (Covid-19).
Yasonna Laoly Lepas 5.556 Napi di Masa Corona
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana di tengah masa corona.
Yasonna Bantah Cekal Rizieq Shihab, FPI: Cuma Omdo!
Sekretaris Umum FPI Munarman menyarankan Menkumham Yasonna Laoly jangan hanya omong doang (omdo) terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.