Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Baca juga: Yasonna Laoly Lepas 5.556 Napi di Masa Corona
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen," kata Nurul di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Baginya, usulan tersebut murni pertimbangan kemanusiaan bagi narapidana untuk mencegah penularan Covid-19.
"Penerapan social distancing untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Lantas, dia mengingatkan bahwa usulan revisi PP tersebut agar jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya.
Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen.
Baca juga: ICW dan YLBHI Tolak Ide Yasonna Bebaskan Napi Koruptor
"Namun, juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan," tuturnya.
Dia menegaskan tanggapan positif atas usulan revisi PP juga jangan disalahartikan dengan mendukung kebijakan tersebut.
"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan Covid-19, itu intinya dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup," ucap Ghufron. []