Haris Azhar dan Pakar Kebijakan Publik Soroti Yasonna

Keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang berencana membebaskan napi koruptor di atas umur 60 tahun disoroti Direktur Lokataru Haris Azhar.
Mantan Menkumham Yasonna Laoly tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar menyoroti keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang berencana membebaskan para narapidana dalam penanganan terhadap virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Haris menilai keputusan tersebut merupakan salah satu alternatif yang diambil Yasonna dalam rangka penerapan physical distancing. Dia pun menekankan beberapa indikator para napi yang dapat dibebaskan.

Baca juga: ICW dan YLBHI Tolak Ide Yasonna Bebaskan Napi Koruptor

Warga kini mulai was-was apakah kebijakan melepas napi ini akan menimbulkan ancaman baru, yang tak terbayangkan

"Yang dikeluarin itu yang melakukan tindak pidana ringan, hukumannya di bawah 5 tahun, yang bukan melakukan kejahatan berat, bukan kejahatan serius, sisa hukumannya misalkan dua pertiga," ujar Haris kepada Tagar, Kamis, 2 April 2020.

Menurut dia semua indikator tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan sebagai syarat pembebasan para napi. 

"Ini semua kumulatif. Artinya, semua syarat harus terpenuhi, bukan cuma satu. Misalnya cuma dua pertiga doang, tapi dia melakukan kejahatan yang berat. Nah itu dia enggak bisa," ucapnya.

Dia kemudian menyoroti salah satu permalahan yang timbul sejak penerapan social distancing adalah masalah kepadatan kapasitas lembaga permasyarakatan atau lapas. Menurutnya, tujuan utama Menkumham Yasonna bukan pembebasan para napi.

"Tapi bagaimana Kemkumham mencegah dan mengobati, jika ada tahanan atau napi yang kena corona. Untuk tujuan itu maka dibikin lah, disesuaikan kondisi lapas hari ini," kata dia.

Baca juga: Yasonna Usul Napi Koruptor Bebas, Angin Segar bagi KPK

Sementara, pengamat kebijakan publik Lisman Manurung menyebut kebijakan Kemenkumham perlu dikoordinasikan ke berbagai pihak, terutama pihak kepolisian.

Hal itu lantaran peran Polri dianggap meluas sejak Maklumat Kapolri dibuat dalam upaya pencegahan penyebarluasan virus corona. Dia pun mengingatkan Menkumham Yasonna soal pembebasan para narapidana tersebut tak boleh gegabah.

"Warga kini mulai was-was apakah kebijakan melepas napi ini akan menimbulkan ancaman baru, yang tak terbayangkan," ujar Lisman kepada Tagar, Kamis, 2 April 2020.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pembebasan narapidana itu merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem database pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No 19. PK.01.04 Tahun 2020," ujar Yasonna ketika rapat kerja lewat video conference dengan Komisi III DPR, Rabu 1 April 2020. []

Berita terkait
Yasonna Laoly Lepas 5.556 Napi di Masa Corona
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana di tengah masa corona.
Mahfud Md dan Yasonna Laoly Respons Aksi Gejayan
Menkopolhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna laoly merespons aksi damai #GejayanMemanggilMenolakOmnibuslaw di Yogyakarta.
Yasonna Bantah Cekal Rizieq Shihab, FPI: Cuma Omdo!
Sekretaris Umum FPI Munarman menyarankan Menkumham Yasonna Laoly jangan hanya omong doang (omdo) terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya