Kasus Wahyu Setiawan Jadi Pengingat Bawaslu dan KPU

Kesalahan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi sinyal pengingat KPU dan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin usai menghadiri acara refleksi pemilu serentak 2019 dan persiapan pemilihan serentak 2020, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2020. (Foto: Tagar/Yaqin)

Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengingatkan bawahannya dan jajaran KPU dari pusat hingga daerah tidak mengulangi kesalahan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Itu pengingat kita semua, kita punya indeks kerawanan, dimensi indeks kerawannan itu soal penyelenggara, tentu semuanya ya," kata Afif di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2020.

Afif mewanti-wanti kepada penyelenggara pemilu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, kasus yang menjerat Wahyu bisa dijadikan contoh agar tidak serampangan dalam bertindak.

Ini menjadi bagian yang harus kita ingatkan lagu ke semua jajaran baik KPU/Bawaslu, kita melihat ini sebagai pengingat lebih hati-hati.

Terlebih, kata Afif, pada pemilu kepala daerah 2020 nanti penyelenggara pemilu di daerah akan lebih dominan dalam mengambil keputusan. Maka jika masih bermain-main tidak menutup kemungkinan akan bernasib seperti Wahyu.

"Ini menjadi bagian yang harus kita ingatkan lagu ke semua jajaran baik KPU/Bawaslu, kita melihat ini sebagai pengingat lebih hati-hati, apalagi titik pengambilan kebijakan pilkada ini di daerah lebih dominan, teman-teman KPU/Bawaslu kabuoaten, provinsi punya kewenangan yang lebih untuk mengatur mekanisme," ucapnya.

Sementara itu, Afif berharap KPU bersikap kooperatif terhadap KPK dalam menyikapi kasus Wahyu Setiawan. Dia mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Terkait pemanggilan KPK kepada anggota KPU Hasyim Asari pada Sealasa 22 Januari 2020 kemarin, Afif mengaku itu hal yang wajar dan KPK perlu didukung.

"Nggak apa-apa, pokoknya siapapun yang menurut KPK perlu dimintai keterangan, ya silahkan saja," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ketiga orang itu ialah calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta yang disebut sebagai anggota PDIP.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 8 Januari 2020. Hanya saja, tim penindakan KPK masih belum menangkap Harun hingga saat ini.

Caleg PDIP Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP yang meninggal dunia sebelum disahkan, Nazarudin Kiemas. []

Berita terkait
Ketua KPU Arief Budiman Siap Penuhi Panggilan KPK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku siap memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap Wahyu Setiawan-Harun Masiku.
Imigrasi Koreksi, Harun Masiku Sudah di Indonesia
Dirjen Imigrasi mengatakan tersangka kasus dugaan suap penetapan kursi DPR Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari Singapura sejak 15 hari lalu.
Demokrat Duga Keberadaan Harun Masiku Direkayasa
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menduga keberadaan tersangka kasus suap perebutan kursi anggota DPR, Harun Masiku, direkayasa sejumlah pihak.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.