Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengingatkan bawahannya dan jajaran KPU dari pusat hingga daerah tidak mengulangi kesalahan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Itu pengingat kita semua, kita punya indeks kerawanan, dimensi indeks kerawannan itu soal penyelenggara, tentu semuanya ya," kata Afif di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2020.
Afif mewanti-wanti kepada penyelenggara pemilu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, kasus yang menjerat Wahyu bisa dijadikan contoh agar tidak serampangan dalam bertindak.
Ini menjadi bagian yang harus kita ingatkan lagu ke semua jajaran baik KPU/Bawaslu, kita melihat ini sebagai pengingat lebih hati-hati.
Terlebih, kata Afif, pada pemilu kepala daerah 2020 nanti penyelenggara pemilu di daerah akan lebih dominan dalam mengambil keputusan. Maka jika masih bermain-main tidak menutup kemungkinan akan bernasib seperti Wahyu.
"Ini menjadi bagian yang harus kita ingatkan lagu ke semua jajaran baik KPU/Bawaslu, kita melihat ini sebagai pengingat lebih hati-hati, apalagi titik pengambilan kebijakan pilkada ini di daerah lebih dominan, teman-teman KPU/Bawaslu kabuoaten, provinsi punya kewenangan yang lebih untuk mengatur mekanisme," ucapnya.
Sementara itu, Afif berharap KPU bersikap kooperatif terhadap KPK dalam menyikapi kasus Wahyu Setiawan. Dia mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Terkait pemanggilan KPK kepada anggota KPU Hasyim Asari pada Sealasa 22 Januari 2020 kemarin, Afif mengaku itu hal yang wajar dan KPK perlu didukung.
"Nggak apa-apa, pokoknya siapapun yang menurut KPK perlu dimintai keterangan, ya silahkan saja," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Ketiga orang itu ialah calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta yang disebut sebagai anggota PDIP.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 8 Januari 2020. Hanya saja, tim penindakan KPK masih belum menangkap Harun hingga saat ini.
Caleg PDIP Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP yang meninggal dunia sebelum disahkan, Nazarudin Kiemas. []