Mengupas berita OTT KPK teranyar terkait adanya dugaan seseorang membawa uang atau barang suap untuk diberikan kepada pihak lain. Pemberian tersebut digunakan sebagai "pelicin" dalam memuluskan tujuan si pemberi. Dan pihak lain diketahui menerimanya, sehingga KPK mempunyai hak menciduk kedua pihak sebagai terduga tindak pidana korupsi (tipikor). Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK telah ditempatkan sebagai posisi strategis bagi lembaga anti-rasuah dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat tinggi/penyelenggara negara.