Sabang - Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan perayaan malam pergantian tahun baru. Dalam surat larangan itu, ada lima poin seruan yang ditandatangani oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin mengatakan, seruan bersama ini dikeluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di kota paling ujung barat Indonesia itu.
Nazaruddin mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun.
Ini merupakan salah satu keseriusan Pemko Sabang dalam menjalankan syariat Islam
"Ini merupakan salah satu keseriusan Pemko Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru, karena tidak sesuai adat dan istiadat,” ujar Nazaruddin dalam keterangan diterima Tagar, Senin 23 Desember 2019.
Selain itu, kata Nazaruddin, Pemko Sabang juga melarang kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausyiah atau sejenisnya. Menurut dia, hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat, seolah-olah, perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam.
Dia menjelaskan, imbauan itu juga berlaku kepada wisatawan yang datang ke Kota Sabang. Nazaruddin meminta agar setiap wisatawan yang datang dapat mematuhi peraturan daerah setempat dan tidak melanggar norma dan budaya Sabang.
Imbauan tersebut, kata Nazaruddin, bukan berarti Pemko Sabang melarang wisatawan lokal atau mancanegara untuk datang ke kota tersebut. Bahkan, mereka sangat senang dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah dan negara.
“Malah kami sangat senang Sabang ramai dikunjungi oleh wisatawan, namun diharapkan agar wisatawan yang berkunjung ke Kota Sabang dapat menyesuaikan dengan kondisi adat dan budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam,” ujar Nazaruddin.
Di sisi lain, katanya, imbauan itu juga berlaku untuk cafe, restoran dan hotel di Kota Sabang. Ia meminta pemilik jasa tersebut tak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru.
“Imbauan itu juga berlaku pada cafe, restoran dan hotel di Sabang, agar tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru, yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujarnya. []
Baca juga:
- Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2020
- Pesta Diskon Natal dan Tahun Baru 5 Mal di Jakarta
- 2.435 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru di Aceh