Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2020

Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru 2020 Masehi.
Kembang Api. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru 2020 Masehi. Keputusan ini diambil dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Sabtu 21 Desember 2019 di pendopo setempat.

Dalam rapat itu, Forkopimda menyepakati seruan bersama tersebut melarang perayaan malam pergantian tahun baru dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.

Seruan bersama ini ditandatangani unsur pimpinan daerah, yakni Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRK, Dandim 0101/BS, Kapolresta, Kajari, Kejati, Ketua MPU dan Ketua Mahkamah Syar’iah.

Tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api.

Dalam kesempatan itu, Aminullah mengatakan, menyambut pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura dinilai bertetangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

“Kita ingin malam pergantian tahun Masehi 2020 di Banda Aceh sama dengan tahun lalu, yakni tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api. Mari kita kawal sama-sama,” kata Aminullah dalam keterangan diterima Tagar, Minggu 22 Desember 2019.

Aminullah juga meminta seruan ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Ia menghimbau agar seruan ini juga disampaikan melalui kutbah Jumat di seluruh masjid di Banda Aceh.

Selain sosialisasi, katanya, Pemko Banda Aceh juga akan melalukan patroli pada malam pergantian tahun dengan mengerahkan personel Satpol PP dan WH yang dibantu unsur kepolisian dan TNI untuk memastikan langit Banda Aceh tidak ternoda dengan petasan dan kembang api pada detik-detik pergantian tahun.

Kata Aminullah, kepada para pedagang, juga telah dilakukan sosialisasi agar tidak menjual petasan atau mercon, kembang api dan sejenisnya di Banda Aceh.

“Mari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRK, Isnaini Husda, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Hasandi Lubis, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Jasri, Ketua Pengadilan Negeri, Ainal Mardhiah dan Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk Damanhuri Basyir. []

Berita terkait
Sering Berjemur, Buaya Ditangkap di Sungai Aceh
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap satu ekor buaya sepanjang 1,5 meter di kawasan sungai Aceh Besar, Aceh.
Polisi Kembangkan Penyeludupan Narkoba ke Rutan Aceh
Polres Aceh Utara, mengembangkan kasus penyeludupan narkoba ke Rumah Tahanan Lhoksukon.
Kenapa Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi
Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.