Warga Aceh Resah Penutupan Jalan di Desa, SOP Dibuat

Akibat maraknya pemblokiran jalan di sejumlah desa maka pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh telah menentukan standar operasional prosedur (SOP).
Seorang warga sedang melintas di depan jalan yang ditutup warga untuk mencegah virus corona di kawasan Cot Irie, Kecamatan Krung Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh telah menentukan standar operasional prosedur (SOP) terkait penutupan jalan di sejumlah desa yang ada di ibu kota provinsi Aceh itu.

SOP itu ditetapkan karena maraknya pemblokiran jalan di sejumlah desa sehingga muncul kecemasan warga, Karena itu, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menggelar rapat terkait pembuatan SOP tersebut, Kamis, 2 April 2020.

Rapat tersebut turut dihadiri para Camat se Kota Banda Aceh, Polsek, Danramil serta Wakasatlantas Polresta Banda Aceh. Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzakkir Tuloet mengatakan, meskipun perihal ini dinilai sudah terlambat, tetapi SOP itu harus tetap dibuat sebagai dasar peraturan penutupan jalan.

“Memang sudah terlambat, tapi harus tetap kita buat SOP nya agar masyarakat tahu ada kita yang mengatur, tentang penutupan jalan,” kata Muzakkir dalam keterangannya, Jumat, 4 April 2020.

Muzakkir menyampaikan, rapat tentang SOP itu dilakukan karena arahan dari Wali Kota Banda Aceh, sebab menyangkut tentang jalan merupakan kewenangan dishub.

"Agar tidak meresahkan masyarakat kita harus ada SOP, sehingga masyarakat tidak bisa seenaknya menutup jalan seperti sekarang ini,” ujarnya.

Muzakkir melihat, penutupan jalan selama ini oleh masyarakat biasanya menggunakan batang pisang, batang rumbia, bangka dan lain-lain, sehingga menimbulkan pemandangan yang kurang indah dan tak beraturan.

Memang sudah terlambat, tapi harus tetap kita buat SOP nya agar masyarakat tahu ada kita yang mengatur, tentang penutupan jalan.

Kemudian, para pemuda yang melakukan penjagaan juga tidak mempunyai standar, atau belum dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti yang telah dianjurkan.

“Maka untuk memperjelas itu kita panggil semua Muspika kita bicarakan mengenai itu, dan kita akan berikan masukan ini kepada walikota dan unsur Forkopimda,” tutur Muzakkir.

Dalam rapat tersebut, terdapat 10 poin yang dihasilkan, salah satunya, yakni jalan yang ditutup dijaga maksimal dua oleh dua orang saja, dengan jarak 1 sampai 2 meter dan menghindari kerumunan. Rangkuman poin-poin ini nantinya akan ditelaah kembali hingga menjadi sebuah acuan.

"Memang kemarin masyarakat dalam keadaan panik, tapi kita juga mengapresiasi tindakan pencegahan dari masyarakat. Hanya saja sekarang kita harus memberi petunjuk kepada masyarakat harus seragamkan bagaimana yang dibolehkan," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan melibatkan semua unsur, jika ada penutupan jalan, maka Polsek dan Muspika harus mengetahuinya, serta mengikuti petunjuk yang telah ditentukan. 

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Aceh Nasrul Zaman mengatakan, untuk wilayah di Banda Aceh, ada beberapa daerah yang desanya telah dipalang dan tidak boleh masuk bagi siapa pun, tentunya hal tersebut sebagai salah satu contoh kalau pemerintah telah gagal mengedukasi masyarakat.

Laporan lainnya yang sering diterima oleh pihaknya adalah, apabila ada warga yang pulang dari luar kota, maka tidak diizinkan untuk tinggal di rumahnya sendiri, malah sampai ada yang diusir dari desa.

“Di Banda Aceh itu, ada salah seorang warga yang baru beli mobil di Jakarta dan saat kembali ke rumahnya malah diusir warga, sehingga kami terpaksa menjumpai kepala desanya untuk memberikan penjelasan. Ini sebagai bentuk kegagalan dalam mengedukasi masyarakat,” tutur Nasrul Zaman. []

Berita terkait
Jam Malam Hanya Membuat Masyarakat Aceh Takut
Pemerintah Aceh telah berhasil membuat takut masyarakat, tapi gagal dalam mengedukasi warganya dalam pencegahan Covid-19
Tujuan Batasi Jam Malam di Aceh, Bukan Darurat Sipil
Pemberlakuan jam malam di Aceh dapat menimbulkan nostalgia traumatik konflik Aceh masa lalu.
Alasan Jam Malam di Aceh Dikritik karena Corona
Peraturan jam malam untuk mencegah meluasnya Covid-19 tidak diperlukan di Aceh jika bandara, pelabuhan dan terminal masih dibuka.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).