Medan - Penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Sumatera Utara menetapkan BHS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar tahun 2018. Korban dalam kasus ini adalah Rusdi Taslim.
Penetapan itu dilakukan penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terhadap BHS berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang telah diperiksa terlebih dahulu, di antaranya Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar dan sejumlah alat bukti.
Hal demikian dijelaskan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan di ruangan kerjanya, Jumat 13 September 2019. Dia menambahkan, sampai saat ini BHS belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah hasil gelar perkara, berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan bersangkutan, BHS, sebagai tersangka, nantinya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap BHS, sebagai tersangka," kata Nainggolan.
Jadi penyidik bertanya apakah ada hubungan dengan pemerintah, saya katakan tidak ada, karena ini bukan proyek pemerintah
Hanya saja, Nainggolan belum bisa membeberkan bagaimana modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan BHS.
Sedangkan Kasubdit II Harda Bangtah, AKBP Edison Sitepu ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan. Walaupun Edison selaku penyidik kasus ini, dia takut salah berbicara dengan awak media dan menyarankan agar langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum.
"Langsung sama Pak Direktur saja ya, saya tidak bisa memberikan keterangan, takut salah," tandas dia.
Sebelumnya, Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar sudah diperiksa penyidik atas perkara BHS. Saat diperiksa Budi mengaku bahwa proyek yang tengah dipersoalkan saat itu bukan proyek pemerintah daerah.
"Saya diperiksa penyidik sebagai saksi, karena BHS dilaporkan oleh Rudi Taslim semasa BHS sebagai Direktur Utama di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Pematangsiantar. Jadi penyidik bertanya apakah ada hubungan dengan pemerintah, saya katakan tidak ada, karena ini bukan proyek pemerintah," ucap Budi.
Budi menyebut, kerugian korban dalam pemeriksaan yang dia lihat berkisar Rp 12 miliar lebih.
Selain Budi, Wali Kota Hefriansyah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Rusdi Taslim melaporkan kasus ini pada 15 Februari 2018 lalu. []