Walhi: Pemerintah Aceh Cuek Kerusakan Lingkungan

Tak jelasnya penanganan kerusakan lingkungan di Aceh mengindikasikan pemerintah cuek dengan isu lingkungan.
Lokasi pencemaran lingkungan, diduga tercemar limbah merkuri, di sepanjang daerah aliran sungai di Aceh. (Foto: Walhi Aceh)

Lhokseumawe - Pemerintah Provinsi Aceh dinilai tak peka terhadap sejumlah persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah setempat. Banyak kasus kerusakan lingkungan tidak terselesaikan dengan baik.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Muhammad Nur mengatakan indikator itu bisa dilihat ketika pemerintah tidak melanjutkan kebijakan moratorium tambang dan perkebunan sawit.

“Maka ini menjadi indikator bahwa Plt Gubernur Aceh tidak pro terhadap isu lingkungan hidup. Bukan haya itu saja, Pemerintah Aceh juga belum mampu menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” jelas Nur, Sabtu, 4 Januari 2020.

Aceh merupakan daerah rawan bencana.

Nur membeberkan hingga saat sekarang ini, Pemerintah Aceh belum mampu menertibkan pertambangan emas ilegal. Luas pertambangan emas ilegal di Aceh mencapai 2,226,87 hektar, melibatkan 5.677 tenaga kerja yang tersebar di 806 titik galian atau titik pengambilan emas ilegal.

Persoalan lain yang masih dihadapi adalah masyarakat yang berada di lingkungan industri batubara, semen, PLTU, dan pabrik kelapa sawit masih menyuarakan protes terkait persoalan pencemaran limbah.

“Belum selesainya persoalan PT Emas Mineral Murni, menjadi indikator kegagalan Plt Gubernur Aceh dan DPRA dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan menjaga kewenangan serta kekhususan Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam di Aceh,” tutur Muhammad Nur.

Tambahnya, sampai tahun 2019, Walhi Aceh telah memfasilitasi terbitnya izin Hutan Desa seluas 28.203 hektar, di empat kabupaten di Aceh yang terdampak langsung terhadap 7.877 jiwa yang dibantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Aceh merupakan daerah rawan bencana. Untuk itu harus dikedepankan keseimbangan ekologi dalam setiap kebijakan pembangunan sesuai fungsi ruang, daya tampung, daya dukung serta bentuk pembangunan disesuaikan ruang tanpa harus mengubah fungsi hutan,” papar dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Penebangan Hutan, Habitat Harimau di Aceh Terganggu
Kerusakaan lingkungan, pengalihan fungsi hutan menyebabkan habitat Harimau Sumatera yang ada di Kabupaten Aceh Utara, Aceh mulai terganggu.
Penebangan Liar, 53 Persen Hutan Aceh Utara Hilang
Akibat maraknya penebangan liar untuk membuka lahan baru oleh perusahaan perkebunan menyebabkan luat hutan Aceh Utara semakin berkurang.
Kasus Kerusakan Lingkungan di Aceh, Pelaku Kebal Hukum?
Sangat miris kasus kerusakan lingkungan di Aceh tidak diatasi, bahkan seperti sengaja diabaikan. Para aktor perusak lingkungan seolah kebal hukum.