Walhi Aceh Pertanyakan Izin Batu Giok Bangun Masjid

Walhi Aceh mempertanyakan izin lokasi pengambilan material batu giok di kawasan Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Masjid Agung Baitul ‘Ala atau Masjid Giok yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. (Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mempertanyakan izin lokasi pengambilan material batu giok yang dilakukan oleh pabrik pengolahan batu giok di kawasan Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, pembangunan pabrik material batu giok untuk lantai masjid itu membutuhkan bahan campuran lain dengan jumlah besar.

Kemudian, Muhammad Nur mempertanyakan bagaimana pola pengambilan material batu giok tersebut, sehingga modus membangun masjid patut diwaspadai, karena tidak memunculkan pabrik pembuatan mamar atau keramik illegal yang dibungkus rumah ibadah.

Walhi Aceh menduga pembangunan masjid itu dijadikan sebagai alasan untuk mengambil material (batu giok) tanpa izin.

"Kekhawatiran dampak lingkungan hidup mesti diwaspadai sejak dini. Ketika batu giok di kawasan pergunungan yang diambil itu dapat menyebabkan longsor dimusim hujan," kata Muhammad Nur dalam keterangannya yang diterima Tagar, Selasa, 14 April 2020.

M Nur menyampaikan, pabrik pengolahan batu giok untuk pemenuhan material lantai masjid dan perkantoran itu menunjukan akan adanya produksi dalam jumlah besar.

Karena itu, Walhi Aceh mengingatkan pemerintah Aceh dan Nagan Raya agar pengambilan material itu harus dilakukan melalui kajian lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan aspek hukum sebelum mengambil dan mengolahnya menjadi mamar atau keramik.

"Walhi Aceh menduga pembangunan masjid itu dijadikan sebagai alasan untuk mengambil material (batu giok) tanpa izin," ujarnya.

M Nur mendesak Pemerintah Aceh dan Nagan Raya untuk memastikan secara serius lokasi pengambilan batu giok tersebut, dan mempertanyakan kelengkapan dokumen izin, apalagi jika kegiatan itu berada dalam hutan lindung, maka wajib mendapatkan izin pinjam pakai dari KLHK.

"Untuk itu, kita berharap PPNS dibantu lembaga penegak hukum untuk mengontrol dan memeriksa kelengkapan dokumen dalam proses pengambilan material jika tidak ada izin maka wajib dihentikan," ucapnya.

M Nur menuturkan, hal itu sesuai dengan PP Nomor Tahun 27 tahun 2012, Pasal 3 ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Lalu, pada ayat 2 nya disampaikan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).

Ketentuan itu, lanjut M Nur, diperkuatkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 36 ayat 1, dimana setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL juga wajib memiliki izin lingkungan.

Dijelaskan dalam ayat 2 nya, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

"Pada ayat 3, izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL," tutur M Nur. []

Berita terkait
Survey: Tenaga Medis Aceh Keluhkan Isolasi Sosial
Berdasarkan kajian Satgas Covid-19 Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), ada tenaga medis yang mengeluhkan isolasi sosial dari masyarakat.
Pegawai Kemenag Aceh yang Mudik Akan Kena Sanksi
Kementerian Agama Provinsi Aceh melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawainya untuk mudik lebaran.
Curi Uang Warga Aceh, 2 Pria Medan Babak Belur
Dua warga asal Medan, Sumatera Utara babak belur setelah diamuk massa karena kedapatan mencopet di Aceh.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.