Banda Aceh - Dua warga asal Medan, Sumatera Utara babak belur setelah diamuk massa karena kedapatan mencopet uang sebesar Rp 3 juta milik Helmi, warga Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada Senin, 13 April 2020.
Kedua pria yang diamuk massa itu masing-masing berinisial EL, 47 tahun dan IS, 39 tahun. Keduanya dikeroyok warga karena mencuri uang salah seorang warga yang sedang berbelanja di Pasar Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kepolisian Sektor Ingin Jaya Inspektur Polisi Satu Tri Andi Darma mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada pukul 06.30 WIB. Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Ingin Jaya untuk proses lebih lanjut.
Helmi waktu itu hanya melihat seorang tersangka, yakni EL berada di sampingnya sambil mengipas-ngipas daun ubi ke arah tas sandang miliknya.
“Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan proses di Polsek,” ujar Andi dalam keterangan diterima Tagar, Senin, 13 April 2020.
Ia menjelaskan, pencurian itu berawal saat Helmi sedang berbelanja di Pasar Lambaro. Tiba-tiba, saat ingin membayar hasil belanja tersebut, uang dalam tasnya sebesar Rp 3 juta sudah hilang.
“Helmi waktu itu hanya melihat seorang tersangka, yakni EL berada di sampingnya sambil mengipas-ngipas daun ubi ke arah tas sandang miliknya. Begitu korban mau membayar belanjaannya, ternyata uang Rp 3 juta miliknya di dalam tas sudah hilang,” ujarnya.
Andi menambahkan, saat uangnya sudah hilang korban langsung menaruh curiga pada pelaku. Saat itu pula, korban menggeledah isi kantong baju dan celana pelaku.
Kata Andi, pelaku yang merasa aksinya sudah ketahuan, langsung menaruh uang Rp 3 juta milik korban ke atas meja dagangan, tempat korban sedang berbelanja.
“Jadi waktu itu saksi yang merupakan pedagang bertanya ini uang siapa? korban langsung menjawab itu uang saya, kenapa ada di situ. Korban yang melihat pelaku EL langsung meninggalkan lokasi untuk pergi, korban langsung meneriaki ‘pencuri, pencuri, pencuri’,” katanya.
Kata Andi, teriakan korban mengundang amarah dari warga lainnya yang sedang berbelanja dan beraktivitas di pasar. Tanpa dikomandoi, korban dikejar dan diamuk massa.
“Mendengar teriakan korban, pada saat itulah konsentrasi massa mengarah ke suara teriakan itu sambil mengejar pelaku yang melarikan diri. Aksi amuk massa pun tak terelakkan, sehingga tersangka EL babak belur dihakimi warga yang sedang menyesaki pasar induk Lambaro tadi pagi,” ujarnya.
Andi menuturkan, saat pelaku diamuk massa, tiba-tiba datang rekan pelaku berinisial IS yang sebelumnya duduk di warung kopi di pasar tersebut. Tak tega melihat temannya diamuk massa, IS datang mencoba melerai.
“IS yang mengaku sedang duduk, sontak melihat kawannya EL sedang diamuk massa dan berupaya untuk membantunya, namun emosi massa yang sedang tersulut dan tidak terkendali waktu itu langsung memukul IS yang dianggap sebagai bagian dari pelaku,” kata dia.
Saat ini, kata Andi, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ingin Jaya. Karena kondisi EL babak belur diamuk massa, penyidik belum memintai keterangan pada dirinya.
“Kedua pelaku sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Ingin Jaya. Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Ingin Jaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Andi. []