Wabah Virus Corona DPR Tetap Gelar Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan tetap melaksanakan Paripurna pada 30 Maret 2020 mendatang, di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan tetap melaksanakan Paripurna pada 30 Maret 2020 mendatang. Tata cara pun telah dibentuk, mengingat wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia semakin tinggi dari hari ke hari.

Sebelum memasuki Lobby Gedung Nusantara, anggota DPR dan petugas persidangan harus melalui prosedur waspada Covid-19, yakni pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.

Baca juga: Persiapan Indonesia Hadapi Ledakan Kasus Corona

Setelah sidang selesai, dapat dilaksanakan konferensi pers terbatas.

"Akses masuk menuju ruang Paripurna hanya melalui pintu depan Kantor Pos DPR. Yang dapat masuk ke dalam Gedung Nusantara hanya anggota DPR dan petugas persidangan, serta wajib menggunakan PIN bagi anggota dan ID Card bagi petugas persidangan," kata anggota Badan Legislatif Achmad Baidowi kepada Tagar, saat menyampaikan hasil Bamus, Jumat, 27 Maret 2020.

Kemudian, posisi duduk bagi anggota DPR pada saat persidangan akan diatur secara berjarak antara satu dengan anggota yang lainnya.

"Jaraknya 1,5 meter nanti. Sesuai imbauan yang ada," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, upaya untuk mempercepat pelaksanaan rapat Paripurna itu akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini, maka diupayakan agar minimal 3 orang pimpinan DPR siap hadir sesuai dengan ketentuan Pasal 228 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014.

"Tentang Tata Tertib, dan meniadakan sesi penyampaian aspirasi (interupsi) dari daerah pemilihan dari setiap anggota sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 228 ayat (3), pidato pembukaan tidak dibacakan secara utuh dan hanya menyampaikan pokok-pokoknya saja," kata dia.

Achmad menegaskan, dalam situasi waspada Covid-19, anggota DPR tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) dan Seminar.

Baca juga: Tanpa APD, Dokter Tak Rawat Pasien Kasus Corona?

Tak hanya itu, anggota DPR juga tidak diperkenankan melakukan kunjungan kerja, kecuali dianggap sangat penting atau urgent, terutama terkait dengan permasalahan wabah Covid-19 dengan izin Pimpinan DPR.

"Tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan konsinyering, baik dalam kota maupun luar kota," kata Politisi PPP itu.

Untuk kepentingan konferensi pers usai rapat berlangsung, perihal lokasinya akan ditentukan dengan jarak antara pimpinan dengan awak media.

"Setelah sidang selesai, dapat dilaksanakan konferensi pers terbatas (tempat ditentukan kemudian) lobi Nusantara III dengan jarak antara Pimpinan dan para wartawan," ucap Achmad Baidowi. []

Berita terkait
Virus Corona Mengancam, THM di Sulbar Masih Buka
Sejumlah THM di Mamuju Sulawesi Barat masih buka, karena Pemda setempat belum mengeluarkan surat imbauan untuk menutup seluruh THM. Ini alasannya
Soal Corona Kebijakan Daerah Mesti Selaras dengan Pusat
Juru bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bidang sosial Angkie Yudistia menekankan kebijakan daerah harus selaras dengan pusat soal corona.
7 Pasar di Yogyakarta Pasang Wastafel Cegah Corona
Tujuh pasar tradisional di Kota Yogyakarta dipasangi westafel portabel untuk mencegah penyebaran virus Corona.