Uya Kuya Dukung Legalisasi Ganja untuk Medis

Presenter kondang Uya Kuya mengatakan mendukung legalisasi ganja jika digunakan untuk kepentingan medis.
Presenter Uya Kuya saat berada di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Santi Sitorus)

Jakarta - Presenter kondang Uya Kuya mengatakan mendukung legalisasi ganja, jika tanaman yang saat ini masuk dalam kategori narkotika itu dipergunakan untuk kepentingan medis. Menurut dia, sudah saatnya pemerintah memandang sisi positif dari pohon yang kerap tumbuh subur di tanah Aceh itu.

"Kalo demi medis setuju. Tapi jangan disalahgunakan," kata dia di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2020.

Uya Kuya menilai, selama ini ganja dipermasalahkan lantaran dipandang dari satu sisi negatif. Padahal menurut pengalamannya, tanaman ini telah lama digunakan sebagai bahan makanan di beberapa daerah di Indonesia. Ia pun meminta agar pemerintah mengambil sudut pandang yang berbeda.

"Apapun sesuatu hal yang digunakan secara negatif kan enggak baik, kalau memang dibuat pengobatan, baik. Kan ada orang yang masak ganja untuk bahan makanan, itu digunakannya untuk porsi yang sesuai," kata dia.

Namun begitu, pemilik nama Surya Utama itu menolak keras jika ganja diberlakukan legal dan bebas seperti di Amerika Serikat. Pasalnya, ia menilai banyak sisi negatif dari tanaman tersebut.

"Kalau untuk ganja dilegalkan seperti California, gua enggak setuju. Gua aja kalau jalan-jalan ke California, 'Wah ini bau apa nih'?, Terus kata teman gua bau ganja. Terus anak-anak, gua suruh tutup hidung," ujar dia.

Suami dari Astrid Khairunisha itu juga menekankan agar pemerintah tidak melegalkan ganja selain untuk kepentingan medis.

"Janganlah dilegalkan ganja. Kalau buat medis itu jalurnya beda," kata Uya Kuya.

Uya KuyaPresenter Uya Kuya saat berada di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Santi Sitorus)

Diberitakan sebelumnya, wacana legalisasi dan ekspor ganja yang digelindingkan anggota Komisi VI DPR RI Rafli Kande menuai kontroversi di masyarakat. Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak ide tersebut lantaran berpikiran bahwa jenis tanaman itu masuk dalam kategori sebagai narkotika.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Drs. Mufti Djusnir, Apt., M.Si menegaskan bahwa ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan, dan pemanfaatannya hanya diizinkan untuk Iptek. ia mengatakan bahwa kandungan ganja sampai isomernya harus dilarang sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Bongky BIP Dukung Penuh Wacana Ekspor Ganja

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pendapat peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala, Profesor Musri Musman. Ia menilai ganja memiliki potensi cukup besar, di mana tanaman tersebut bisa digiling menjadi minyak dan dimanfaatkan untuk dunia medis. Menurutnya, harga minyak tersebut tergolong sangat menjanjikan.

"Pak Rafli juga berangkat dari keprihatinan, bahwa masyarakat kita ini, kalau saya lihat masyarakat yang ada 'harta', tetapi tidak bisa digunakan, nggak perlu pupuk, nggak perlu pestisida, herbisida, hanya diberi izin untuk tanam," kata Musri dalam sebuah diskusi di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 30 Januari 2020 sore.

Berita terkait
Bahas Ganja, Akun Twitter Jerinx SID Kena Suspend
Akun Twitter milik penabuh drum band Superman Is Dead, Jerinx, ditangguhkan atau di-suspend seusai mencuitkan opini soal ganja dan K-Pop.
Silang Pendapat BNN dan Peneliti Soal Ganja
Terdapat silang pendapat mengenai ganja oleh pihak Badan narkotika Nasional (BNN) dengan peneliti asal Aceh.
Ganja Banyak Manfaatnya, BNN Diminta Buka Mata
Anggota Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Singgih Tomi Gumila meminta BNN membuka mata perihal manfaat yang terkandung dalam ganja.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.