Tujuan, Fungsi, dan Tugas OJK

Banyak orang yang belum memahami ataupun mengerti tentang tugas OJK yang sebenarnya.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Singkatan OJK seringkali kita temui terkait masalah keuangan, misal bank, pinjaman, investasi, asuransi dan sebagaiannya. Namun, banyak orang yang belum memahami betul ataupun mengerti tentang tugas OJK yang sebenarnya.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan suatu lembaga independen yang mempunyai tugas, fungsi serta memiliki wewenang pengaturan pengawasan dan pemeriksaan keuangan dalam negara. Dasar pembentukannya tertera dalam undang-undang nomor 21 tahun 2011 yang mengatur tentang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Wewenang OJK

1Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi:

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank.
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan serta pemeriksaan bank.

2. Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
  • Melakukan penunjukan pengelola statute.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statute.
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain


Fungsi OJK

Melansir dari laman ojk.go.id, OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.


Tujuan OJK

  • Agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


Tugas OJK

Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

1. Dalam sektor perbankan

Beberapa tugas OJK yang harus dilakukan dalam sektor Perbankan antara lain menyusun sistem pengawasan bank dan melakukan penegakan hukum pada sektor bank. Selain itu, OJK juga harus melakukan pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan dalam sektor bank. Seluruh hal ini selanjutnya bisa dikembangkan lagi untuk memaksimalkan performa perbankan demi kepentingan masyarakat luas.

2. Dalam sektor pasar modal

OJK juga mempunya tugas pada sektor Pasar Modal, di antaranya adalah dengan melaksanakan seluruh manajemen krisis pasar modal. OJK juga harus merumuskan seluruh prinsip yang terdapat dalam pengelolaan dan transaksi serta melakukan berbagai analisis pengawasan dan pembangunan Pasar Modal. Dengan begitu, nantinya Pasar Modal akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

3. Dalam sektor IKNB

IKNB adalah singkatan dari Industri Keuangan Non Bank. Tugas OJK di sini adalah melaksanakan seluruh kebijakan IKNB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembaga ini juga harus melakukan evaluasi, perumusan norma dan prosedur di dalam sektor IKNB. Selain itu, terdapat pula peraturan pada IKNB yang harus dilakukan oleh lembaga OJK.

Pastikan segala jasa keuangan Anda sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, untuk keamanan keuangan dan data pribadi.

(Vidiana Lihayati) 


Baca Juga:

Berita terkait
5 Aplikasi Investasi yang Sudah terdaftar OJK
Investasi bukanlah hal yang baru, semakin banyaknya masyarakat yang peduli dengan keuangan di masa depan.
OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp 273,9 Triliun
OJK mencatat jumlah penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal mencapai sebesar Rp 273,9 triliun rupiah per 26 Oktober 2021.
Regulasi Bank, OJK Resmi Rilis Cetak Biru Bank digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang merupakan upaya dalam meregulasi bank digital.
0
3 Hal yang Harus Dihindari dalam Berinvestasi
Kerugian dapat terjadi karena ketidaktahuan kita terhadap investasi itu sendiri ataupun salah menginvestasikan materi yang kita miliki.