Jakarta - Investasi syariah adalah salah satu jenis investasi yang dapat dipilih oleh para investor, baik yang masih pemula maupun profesional. Namun, jika dibandingkan dengan investasi konvensional, investasi syariah ini belum memiliki banyak peminat. Padahal, dari sisi keuntungannya, investasi syariah tidak kalah dengan investasi pada umumnya, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Investasi syariah ini, dilakukan berdasarkan syariat Islam dimana sektor pasar modal yang dituju bermain di produk halal. Jadi, dana investor tidak ditempatkan di perusahaan yang menjual makanan non halal, minuman keras, rokok dan sejenisnya. Untuk menentukan produk investasi Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan dan instrumen investasi sesuai dengan prinsip hukum syariah dipasar modal.
Cara kerja investasi syariah
Sebelunya Anda harus pahami dulu apa itu investasi syariah. Dalam KBBI, kata investasi memiliki arti sebagai penanaman uang maupun modal di sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, dengan berinvestasi, seseorang bisa menambah pendapatannya secara pasif.
Sedangkan Syariah adalah hukum yang ada pada agama Islam. Hukum syariah meliputi aturan dalam hidup manusia. Hukum tersebut meliputi hubungan antara manusia dengan Tuhan, maupun manusia dengan alam yang didasarkan pada Kitab Suci Al Quran dan juga hadist.
Meskipun sama berinvestasi di pasar modal tapi cara kerja investasi syariah dan konvensional ini sangatlah berbeda. Karena, investasi syariah menggunakan sistem akad. Akad ini adalah perjanjian atau kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) yang berkomitmen dengan nilai-nilai syariah.
Akad merupakan keterkaitan antara ijab dan qobul. Ijab sebagai pernyataan pihak pertama yang memiliki keinginan untuk investasi, sedangkan qobul sebagai jawaban terhadap ijab yang dilakukan oleh pihak penerima modal.
Prinsip yang Diterapkan Investasi Syariah
Ada tiga prinsip akad yang diterapkan dalam investasi syariah yaitu:
1. Kerjasama (Musyarakah)
Transaksi musyarakah dilandasi dengan adanya para pihak yang ingin bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha ini melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka bersama-sama memberikan seluruh bentuk sumber daya, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Sewa menyewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi dengan adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinnya. Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang, tetapi pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
3. Bagi hasil (Mudharabah)
Mudharabah adalah bentuk kerja sama anatara dua pihakatau lebih dimana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) memiliki suatu perjanjian pembagian keuntungan. Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemn proyek. Sebagai orang dipercaya, mudharib harus berhati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi.
(Ghariza Syifa Riyashi)
Baca Juga:
- Apa itu Asuransi? Kenapa Sangat Penting?
- Banyak Dicari! Ini Cara Berlangganan Asuransi di Allianz
- 5 Tips Cermat Pilih Asuransi Kesehatan, Cek Nomor 4
- Wow, Ternyata Asuransi Sudah Ada Sejak Sebelum Masehi